PALU

Catatan Akhir Tahun AJI Palu 2025: Kemerdekaan Pers Tertekan, Jurnalis Terus Dibungkam

×

Catatan Akhir Tahun AJI Palu 2025: Kemerdekaan Pers Tertekan, Jurnalis Terus Dibungkam

Sebarkan artikel ini

PALU,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, pelecehan, serta pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan masih lemahnya komitmen negara dan pemangku kepentingan daerah dalam menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam catatan akhir tahun yang dirilis AJI Kota Palu, pelanggaran terhadap kemerdekaan pers tidak hanya berbentuk ancaman dan intimidasi, tetapi juga pelecehan profesi, penghalangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik, pengusiran wartawan dari ruang rapat, hingga pelabelan negatif terhadap kritik media oleh institusi negara.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menilai kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi demokrasi lokal di Sulawesi Tengah. Menurutnya, pers masih kerap diposisikan sebagai ancaman, bukan sebagai mitra dalam kepentingan publik.

โ€œPers masih dipandang sebagai ancaman, bukan mitra publik. Padahal kerja jurnalistik merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya memenuhi hak masyarakat atas informasi,โ€ tegas Nurdiansyah.

Rangkaian Kasus Pelanggaran Kemerdekaan Pers

Kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi. Dua wartawan mengalami pelecehan profesi oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat dalam forum resmi Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak. Pernyataan pejabat yang menyebut hasil dokumentasi wartawan sebagai โ€œabal-abalโ€ dinilai merendahkan dan melecehkan profesi jurnalis.

Kasus kedua berlangsung di Kabupaten Donggala pada 10 Juni 2025, ketika sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan antara Bupati Donggala dan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wartawan ditahan oleh anggota Satpol PP di depan ruang pertemuan dengan alasan perintah atasan, meskipun kegiatan tersebut bersifat terbuka dan menyangkut kepentingan publik.

Kasus ketiga berupa kriminalisasi karya jurnalistik dialami Emiliana, wartawati media daring Metroluwuk. Ia dipanggil aparat kepolisian sebagai saksi setelah memberitakan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, pada 12 Juni 2025. AJI menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk tekanan hukum terhadap produk jurnalistik.

Kasus keempat adalah intimidasi dan ancaman terhadap Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, usai memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Ikram menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari oknum wartawan dan telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah.

Kasus kelima terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPID Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi atas pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. AJI menilai pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi yang mengganggu independensi redaksi, meski dilakukan melalui mekanisme regulasi penyiaran.

Kasus keenam berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Oktober 2025. Lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko. Pengusiran dilakukan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, meskipun agenda rapat telah dibagikan secara resmi dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Kasus ketujuh sekaligus yang terbaru terjadi pada 22 Desember 2025, ketika Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritis dari tiga media lokalโ€”Kaili Post, Selebes Media, dan Jurnal Newsโ€”sebagai โ€œmalinformasiโ€. Pelabelan tersebut dinilai sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kritik kebijakan dan berpotensi menjadi alat pembungkaman pers melalui kanal resmi pemerintah.

Potret Kesejahteraan Jurnalis di Sulawesi Tengah

Selain persoalan kebebasan pers, AJI Kota Palu juga menyoroti kondisi kesejahteraan jurnalis. Melalui Divisi Ketenagakerjaan, AJI Kota Palu melakukan survei upah layak terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah.

Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu, Elwin Kandabu, mengungkapkan bahwa hasil survei menunjukkan kesejahteraan jurnalis masih menjadi persoalan serius. Banyak jurnalis yang menilai upah yang diterima belum sebanding dengan beban kerja, masa kerja, serta tanggungan keluarga.

Dari hasil survei tersebut, ditemukan jurnalis yang telah bekerja belasan tahun namun masih menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Sebagian responden menyebutkan bahwa upah ideal yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak berada di kisaran Rp5.000.000, namun realitas di lapangan masih jauh dari angka tersebut.

Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan profesi jurnalis serta kualitas kerja jurnalistik jika tidak segera mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

โ€œUpah layak dan perlindungan kerja adalah fondasi penting bagi terwujudnya pers yang independen, profesional, dan berintegritas,โ€ ujar Elwin.

Tantangan Profesionalisme dan Perspektif Gender

AJI Kota Palu juga mencatat masih lemahnya penerapan jurnalisme berperspektif gender dalam sejumlah pemberitaan media di Sulawesi Tengah sepanjang 2025. Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu menemukan adanya media yang mengabaikan etika jurnalistik dan berpotensi melanggengkan kekerasan terhadap korban.

Setidaknya tiga media daring dinilai tidak ramah gender dalam memberitakan kasus dugaan kekerasan asusila terhadap seorang mahasiswi di Kota Palu. Pemberitaan tersebut dinilai tidak berpihak pada korban dan justru memicu stigma negatif.

Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Nurhayati, menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.

โ€œPers boleh memberitakan kasus kejahatan, tetapi jangan sampai pemberitaan justru membuat korban mengalami kekerasan berlapis akibat opini negatif yang dibentuk media,โ€ katanya.

AJI juga menemukan pelanggaran etika pada akun media sosial resmi salah satu media daring yang menampilkan ilustrasi menggiring opini negatif serta menyebarkan video kekerasan yang melibatkan anak tanpa penyamaran identitas. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan Sikap AJI Kota Palu

Berdasarkan catatan akhir tahun tersebut, AJI Kota Palu menyatakan sikap:

Mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan kerja jurnalistik di Sulawesi Tengah sepanjang 2025.

Menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menghormati serta melindungi kemerdekaan pers sesuai UU Pers.

Menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan mendesak agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Mendesak badan publik membuka akses informasi dan menjamin hak wartawan meliput kegiatan publik tanpa intimidasi.

Mengecam pelabelan negatif terhadap kritik media yang berpotensi menjadi alat pembungkaman pers.

Mendorong perusahaan media memenuhi hak jurnalis, terutama upah layak, jaminan kerja, dan perlindungan keselamatan.

Mengajak insan pers menjunjung profesionalisme serta menerapkan jurnalisme berperspektif gender, anak, dan kelompok rentan.

AJI Kota Palu menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan fondasi demokrasi. Tanpa pers yang bebas, independen, dan sejahtera, hak publik atas informasi yang benar dan berimbang akan terus terancam.

AJI Kota Palu berkomitmen untuk terus melakukan advokasi, penguatan kapasitas jurnalis, serta membangun solidaritas demi terciptanya iklim pers yang sehat dan berkeadilan di Sulawesi Tengah.(*)