PALU,- PT Citra Palu Minerals (CPM) resmi melaporkan maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang berlangsung di dalam wilayah Kontrak Karya (KK) perusahaan di Blok I Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 007/CPM-LGL/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae. Dalam surat itu, manajemen CPM menyebutkan bahwa praktik penambangan rakyat di dalam wilayah konsesi telah berlangsung sejak 2008 dan hingga kini belum sepenuhnya terhenti.
Sebagai penguat laporan, CPM melampirkan data serta dokumentasi foto aktivitas PETI yang dikumpulkan sepanjang Desember 2025. Perusahaan menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum sekaligus upaya menjaga keberlangsungan kegiatan pertambangan yang sah.
Dalam suratnya, CPM menyatakan bahwa keberadaan tambang ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, serta mengganggu operasional perusahaan. Karena itu, CPM meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM melakukan penertiban dan memberikan perlindungan hukum atas wilayah Kontrak Karya mereka.
Surat tersebut ditandatangani Direktur CPM sekaligus Kepala Teknik Tambang, Yan Adriansyah. Selain Ditjen Gakkum ESDM, tembusan laporan juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi, serta Wali Kota Palu.
CPM menilai penanganan PETI di Poboya membutuhkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Perusahaan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah konsesi mereka.
Menanggapi laporan PT Citra Palu Minerals (CPM) kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM terkait permintaan penertiban aktivitas penambangan rakyat di Poboya, perwakilan penambang menilai langkah perusahaan tersebut kontraproduktif.
Pasalnya, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, CPM justru disebut sempat mempersilakan warga untuk tetap beraktivitas menambang di kawasan tersebut.
โDengan adanya surat laporan itu, berarti mereka sendiri yang melanggar kesepakatan,โ ujar Agus Walahi, perwakilan penambang rakyat Poboya, Kamis malam (29/1/2026).
Agus menjelaskan, yang dilanggar CPM adalah kesepakatan lisan antara perusahaan dan penambang rakyat, yang menurutnya disampaikan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak. Kesepakatan tersebut terjadi dalam dua momentum aksi demonstrasi warga.
โSaat itu Pak Sudarto mewakili CPM menyampaikan langsung kepada kami agar tetap menambang sambil menunggu proses penciutan lahan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),โ ungkapnya.
Menurut Agus, pernyataan tersebut tidak disampaikan secara tertutup, melainkan di hadapan banyak warga yang menjadi saksi. โBahasanya sangat jelas, dan warga pun menyepakatinya,โ katanya.
Karena itu, Agus mengaku heran dengan sikap CPM yang kini justru meminta aparat menertibkan aktivitas penambangan rakyat melalui jalur resmi ke Kementerian ESDM. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan sikap perusahaan sebelumnya.
Selain dinilai kontraproduktif, CPM juga disebut tidak menghargai keberadaan tanah ulayat masyarakat Poboya. Agus menegaskan, sebagian lahan yang kini dipersoalkan perusahaan belum pernah dibebaskan hingga saat ini.
โYang mau ditertibkan itu apa? Warga menambang di tanah leluhur mereka sendiri. Banyak tanah yang belum diganti rugi sampai hari ini,โ tegasnya.
Ia pun mengingatkan CPM agar tidak gegabah mendorong penertiban tanpa lebih dulu menyelesaikan persoalan lahan dengan masyarakat setempat.
โKalau mau penertiban, selesaikan dulu masalah dengan warga. Kami bekerja di tanah sendiri. Kenapa harus kami yang diusir?โ tutup Agus.
Sementara pihak CPM yang dihubungi lewat via Whatsapp belum memberikan keterangan atas surat tersebut.(*/red).







