PALU

Di Bawah Tekanan Aksi, CPM Kirim Janji Lewat Surat

×

Di Bawah Tekanan Aksi, CPM Kirim Janji Lewat Surat

Sebarkan artikel ini
Ratusan masyarakat lingkar tambang di Kelurahan Poboya kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (12/2/2026)
Ratusan masyarakat lingkar tambang di Kelurahan Poboya kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (12/2/2026)

PALU,-ย Ratusan masyarakat lingkar tambang di Kelurahan Poboya kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Aksi berlangsung di kawasan operasional perusahaan di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sebagai bentuk penagihan janji perusahaan terkait pengelolaan wilayah tambang oleh masyarakat.

Sejak siang hari, massa aksi berkumpul di jalan utama sebelum bergerak menuju gerbang perusahaan. Mereka datang membawa spanduk tuntutan, menggunakan mobil pengeras suara, truk, serta puluhan sepeda motor. Ciri khas aksi terlihat dari penggunaan siga merah oleh sebagian besar peserta sebagai simbol identitas masyarakat lingkar tambang.

Setibanya di lokasi, aparat kepolisian, personel TNI, dan petugas keamanan perusahaan telah berjaga di pintu masuk area operasional. Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi ketegangan dan adu argumen antara warga dan pihak keamanan sebelum situasi kembali kondusif.

Koordinator aksi, Amir Sidik, menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan untuk menagih komitmen perusahaan terkait penciutan wilayah kontrak karya yang selama ini menjadi sumber konflik kepentingan antara perusahaan dan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama. Pertama, masyarakat meminta penciutan wilayah kontrak karya agar sebagian area dapat dikelola oleh penambang rakyat. Kedua, warga menuntut pencabutan laporan polisi (LP) nomor 289 yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Ketiga, masyarakat meminta perusahaan membuka ruang kerja agar penambang lokal tetap dapat beraktivitas secara legal.

โ€œTuntutan utama masyarakat adalah penciutan lahan dan pencabutan laporan terkait dugaan tambang ilegal. Kami juga meminta perusahaan memberi ruang agar warga tetap bisa bekerja,โ€ ujar Amir.

Menurutnya, ketegangan sosial meningkat dalam beberapa waktu terakhir akibat kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penindakan hukum di area tambang. Kehadiran aparat keamanan di lokasi operasional disebut sempat menimbulkan kecemasan di kalangan penambang rakyat.

โ€œMasyarakat sebelumnya resah karena situasi di lapangan. Namun sekarang sudah ada jawaban dari perusahaan terkait skema kerja sama,โ€ tambahnya.

Menanggapi tuntutan warga, pihak perusahaan mengirimkan surat resmi kepada Dewan Adat Poboya sebagai langkah awal pembahasan kemitraan. Surat tersebut menjadi dasar rencana pelaksanaan skema Joint Operation (JO) antara perusahaan dan masyarakat.

Perwakilan penambang rakyat Poboya, Agus Walahi, menjelaskan bahwa skema JO akan menjadi tahap awal sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai penciutan wilayah maupun pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ia menyebutkan bahwa dalam pembahasan dengan perusahaan, salah satu poin penting adalah penyelesaian laporan hukum yang melibatkan masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif.

โ€œSeluruh laporan yang melibatkan masyarakat akan diselesaikan melalui restorative justice. Ini bagian dari kesepahaman yang dibangun bersama,โ€ jelas Agus.

Kesepahaman tersebut mencakup laporan yang sebelumnya disampaikan perusahaan kepada Kementerian ESDM, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum terkait aktivitas pertambangan di wilayah konsesi.

Menurut Agus, respons perusahaan berasal dari jajaran manajemen pusat dan akan ditindaklanjuti melalui pertemuan resmi pada 18 Februari 2026.

Surat bernomor 062/CPM/LGL/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, Sudarto. Dokumen tersebut berisi undangan kepada Ketua Lembaga Adat Poboya untuk menghadiri musyawarah kemitraan yang difokuskan pada peningkatan ekonomi masyarakat lingkar tambang.

Isi surat dibacakan langsung di hadapan massa aksi oleh tokoh adat Poboya, Sofyar. Dalam surat itu, perusahaan mengundang perwakilan masyarakat untuk menghadiri pertemuan pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di Kuningan Jakarta Selatan.

โ€œMusyawarah ini merupakan tindak lanjut kemitraan yang ditawarkan perusahaan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Poboya dan lingkar tambang,โ€ kata Sofyar saat membacakan isi surat.

Namun demikian, Sofyar menegaskan bahwa masyarakat menginginkan kepastian konkret dari pertemuan tersebut. Ia berharap dialog yang akan datang menjadi momentum penyelesaian yang nyata.

โ€œJangan lagi dibohongi atau diberi janji tanpa realisasi. Kami berharap ini menjadi pertemuan terakhir yang menghasilkan keputusan jelas,โ€ ujarnya.

Rangkaian aksi dan komunikasi formal antara masyarakat dan perusahaan menunjukkan dinamika hubungan yang terus berkembang di kawasan pertambangan Poboya. Di satu sisi, perusahaan berupaya menjaga kepastian operasional sesuai izin yang dimiliki. Di sisi lain, masyarakat lingkar tambang menuntut ruang ekonomi yang berkelanjutan dan perlindungan hukum atas aktivitas mereka.

Skema Joint Operation yang tengah dibahas dipandang sebagai upaya kompromi antara kepentingan investasi dan pemberdayaan masyarakat lokal. Dalam praktiknya, JO atau Kerja Sama Operasi merupakan bentuk kontrak kerja sama sementara antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan proyek tertentu dengan pembagian tanggung jawab dan manfaat.

Bagi masyarakat Poboya, implementasi skema tersebut diharapkan menjadi pintu masuk menuju legalitas aktivitas tambang rakyat sekaligus memperbaiki hubungan sosial dengan perusahaan.

Pertemuan yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026 diperkirakan menjadi titik krusial bagi arah penyelesaian konflik dan model kemitraan pengelolaan tambang di kawasan Poboya. Hasil musyawarah tersebut akan menentukan apakah proses negosiasi dapat berlanjut menuju kesepakatan final atau memunculkan dinamika baru dalam hubungan antara perusahaan dan masyarakat lingkar tambang.(*/red)