PALU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/3/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu tersebut resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada pukul 14.42 WITA. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola.
Dalam keterangannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Kota Palu, dari total 35 pimpinan dan anggota DPRD, sebanyak 27 orang tercatat menandatangani daftar hadir.
โBerdasarkan laporan Sekretaris DPRD Kota Palu, dari 35 pimpinan dan anggota DPRD, sebanyak 27 orang telah menandatangani daftar hadir sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan,โ ujar Rico saat membuka sidang.
Rico juga menegaskan bahwa Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam rapat pada tahun 2025.
โRanperda ini telah tercantum dalam Propemperda Tahun 2026 yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu pada rapat sebelumnya di tahun 2025,โ jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Ranperda tersebut juga telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pembahasan kerangka ranperda untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan DPRD.
โRanperda ini sebelumnya telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pembahasan kerangka ranperda sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pimpinan DPRD,โ tambah Rico.
Sementara itu, dalam penjelasannya, Wali Kota Palu menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi yang berkembang di daerah.
โPerubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi,โ ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus pembentukan produk hukum daerah di Kota Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum pembahasan lanjutan dilakukan bersama DPRD melalui tahapan berikutnya.(*)






