PARIGI MOUTONG,- ย Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali mencuat ke permukaan. Bukan hanya karena praktik penambangan ilegal yang kian meresahkan, namun karena munculnya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta per talang (unit tambang) yang disebut-sebut diberlakukan oleh pihak desa.
Informasi mengenai pungutan ini terungkap dari pengakuan narasumber yang diwawancarai secara khusus. Menurutnya, praktik penarikan biaya tersebut telah berlangsung di tengah status tambang Desa Tombi yang secara hukum tidak memiliki izin sama sekali.
โApa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal?โ ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan ini langsung memicu reaksi publik dan membuka perdebatan mengenai legitimasi pungutan tersebut. Dengan status PETI, keberadaan pungutan berlabel desa jelas menjadi kejanggalan yang membutuhkan penelusuran mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberi tanggapan meski telah dihubungi berulang kali. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pungutan tersebut.
Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan Rp10 juta per talang sebagaimana informasi yang berkembang.
โSaya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,โ jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Desember 2025.
Darwis menjelaskan bahwa pelaku tambang di wilayah tersebut umumnya berkoordinasi langsung dengan pemilik lahan. Pihak kecamatan, menurutnya, sudah tidak lagi dilibatkan dalam proses administrasi apa pun terkait aktivitas tambang ilegal.
Lebih jauh, ia bahkan menyatakan mendukung penuh pemberitaan mengenai dugaan pungli ini, dan memastikan pihak kecamatan sedang mengumpulkan data untuk nantinya dilaporkan kepada Bupati Parigi Moutong.
โJika hal ini diberitakan saya sangat mendukung. Rencananya kami juga akan melaporkan persoalan ini pada Bupati.โ
Situasi kian memanas setelah beredar berita acara berkop Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tombi yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut. Keaslian dan isi dokumen ini kini menjadi fokus aparat penegak hukum.
Polres Parigi Moutong bergerak cepat dengan menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dari Desa dan BPD Tombi.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan awal untuk mengklarifikasi substansi informasi dan validitas dokumen yang beredar.
โDalam waktu dekat, kami akan memanggil anggota BPD dan perwakilan Pemerintah Desa Tombi untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,โ tegasnya.
Polisi menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan komitmen dalam memberantas pungli, khususnya dalam tata kelola desa.
Yang mengejutkan, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui keberadaan aktivitas PETI di Desa Tombi dari laporan media, bukan dari jalur pelaporan resmi masyarakat atau pemerintah desa.
โInformasi adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Tombi baru kami ketahui berdasarkan informasi dari sejumlah media lokal,โ ungkap AKBP Hendrawan.
Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi perangkat pemerintahan desa dan kecamatan, yang dinilai gagal atau tidak transparan dalam melaporkan kegiatan ilegal di wilayah masing-masing.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Parigi Moutong akan menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi langsung di lapangan. Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga akan menggandeng Satgas Kabupaten Parigi Moutong untuk memperkuat operasi penertiban PETI.
โUntuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami akan menurunkan tim untuk melakukan tindakan.โ tegas Polres Parigi Moutong.
Kapolres juga meminta masyarakat dan jurnalis membantu menyediakan data aktual.
โMohon dibantu dengan data dan informasi, biar tim kami bisa bekerja lebih akurat,โ ujarnya.
Kolaborasi lintas lembaga ini diyakini akan membawa dampak signifikan dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang selama ini berjalan seakan tanpa pengawasan.
Kasus ini memperlihatkan celah besar dalam tata kelola wilayah di Parigi Moutong. Tambang ilegal di Desa Tombi disebut berjalan tanpa koordinasi dengan kecamatan, tanpa izin resmi dari pemerintah kabupaten, dan tanpa pengawasan aparat hukum โ kondisi yang membuka ruang sangat luas bagi praktik pungli dan penyalahgunaan kewenangan.
Tidak adanya transparansi mengenai pungutan Rp10 juta per talang menimbulkan dugaan:
-
pungutan dilakukan oleh oknum desa atau lembaga yang menyalahgunakan kewenangannya,
-
atau bahwa terdapat skema pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Hingga kini, belum ada pihak desa yang mengonfirmasi sumber, peruntukan, ataupun legitimasi dana tersebut.
Kasus ini dipandang sebagai indikator lemahnya kontrol pemerintah desa terhadap aktivitas ekonomi ilegal, sekaligus potensi praktik korupsi atau pungli dalam lingkup pemerintahan desa.
Hasil pemeriksaan kepolisian terhadap BPD dan pemerintah desa Tombi akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya. Jika ditemukan bukti kuat, bukan tidak mungkin kasus ini berkembang menjadi:
-
Penyelidikan tindak pidana korupsi,
-
Penyalahgunaan wewenang,
-
atau Keterlibatan oknum dalam pembiaran aktivitas PETI.
Masyarakat berharap agar kasus ini tidak berhenti pada pemanggilan saja, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.
Pernyataan Kapolres dan langkah awal penyelidikan membuka babak baru dalam penanganan PETI di Parigi Moutong. Kasus Desa Tombi menjadi contoh nyata bagaimana tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan ruang gelap bagi pungli dan penyimpangan administrasi.
Kasus ini menegaskan pentingnya:
-
pengawasan ketat aparat,
-
keberanian masyarakat melapor,eluruh pihak kini menantikan respons resmi dari Kepala Desa Tombi yang hingga kini masih โhilang suaraโ di tengah polemik yang mencuat.(*/red)




