PARIGI MOUTONG๐Ÿ†˜๏ธ

GAKKUM Sulawesi Tangkap Pelaku PETI di Parigi Moutong, Dua Ekskavator Disita

49
×

GAKKUM Sulawesi Tangkap Pelaku PETI di Parigi Moutong, Dua Ekskavator Disita

Sebarkan artikel ini

PARIGI,- Gelapnya bisnis tambang emas ilegal di Sulawesi Tengah kembali tersibak. Operasi gabungan yang digelar Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi dan Dinas Kehutanan Sulteng di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, mengungkap temuan yang selama ini dicemaskan warga: alat berat, operator lintas provinsi, dan dugaan kuat adanya aktor pemodal yang bekerja dari balik layar.

Medannya bukan main. Jauh di tengah hutan, dua ekskavator merek SANY warna kuning ditemukan bekerja penuh tanpa satu pun dokumen resmi. Dari pola galian, luas bukaan lahan, hingga kedalaman parit tambang, terlihat bahwa aktivitas ini bukan kerja semalam tetapi operasi terstruktur yang sudah berlangsung lama.

Di lokasi, aparat langsung mengamankan RUN (45) asal Gorontalo dan AJ (37) asal Manado, dua operator ekskavator yang diketahui bekerja untuk pihak yang hingga kini masih ditelusuri. Dua orang lainnya juga diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah gelar perkara, RUN dan AJ ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Ir. Muhammad Neng, ST., MM., menegaskan bahwa operasi ini menjadi sinyal keras bahwa negara tidak akan tunduk pada tekanan jaringan PETI.

โ€œKami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Operasi dan patroli penindakan PETI di kawasan hutan akan terus kami lakukan. Saya berharap penyidik dapat mengembangkan perkara ini untuk menjerat pihak lain yang terlibat, bukan hanya dua tersangka tersebut,โ€ tegasnya.

Kata โ€œmengembangkanโ€ bukan basa-basi. Sumber internal penegak hukum menyebut, jalur masuknya alat berat ke kawasan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa pihak yang mengatur logistik, jalur pengiriman, dan โ€œpengamananโ€ tertentu. Indikasi keterlibatan pemodal kuat sedang dipetakan penyidik.

Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan operasi ini baru langkah awal.

โ€œTindakan ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan,โ€ ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 89 ayat (1) UU P3H, pasal dalam UU Kehutanan, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Namun bagi penyidik, dua tersangka ini bukan titik akhir. Catatan lapangan menunjukkan bahwa pola eksploitasi di Gio Barat identik dengan pola tambang ilegal di wilayah lain di Parigi Moutong dan Morowali. Pola yang sama: operator didatangkan dari luar, alat berat disuplai anonim, dan emas hasil tambang diduga mengalir ke jaringan pembeli yang terhubung dengan pelaku di kota-kota besar.

Di tingkat tapak, warga sekitar mengaku aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun, bergerak senyap tetapi masif, dan memicu rusaknya hutan, keruhnya aliran sungai, hingga meningkatnya ancaman banjir dan longsor.

Operasi ini bagi warga setempat menjadi titik terang pertama setelah sekian lama murka mereka terhadap PETI tidak terdengar.

Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada operator lapangan. Penelusuran akan bergerak ke hulu: pemodal, penyedia alat berat, hingga jejaring distribusi emas./(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *