PALU,- Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks (BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menuai kecaman dari kalangan pers setelah melabeli sejumlah pemberitaan media daring sebagai โgangguan informasiโ.
Pelabelan tersebut menyasar berita-berita yang mengangkat isu laju deforestasi di Kabupaten Morowali pada masa kepemimpinan Anwar Hafid, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.
Isu ini mencuat setelah Gubernur Anwar Hafid menunjukkan kemarahan atas penebangan sebatang pohon di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulteng, di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu. Tak berselang lama setelah sejumlah media menurunkan pemberitaan terkait rekam jejak deforestasi di Morowali, Satgas BSH kemudian mengeluarkan penilaian sepihak.
Melalui surat bernomor 001/KM/Satgas-BSH/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, Satgas BSH memberikan stempel โgangguan informasi yang bersifat malinformasiโ terhadap produk jurnalistik media-media tersebut.
Langkah Satgas BSH ini menuai kecaman keras karena dinilai mengangkangi kewenangan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai, menguji, dan menyelesaikan sengketa karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan bahwa pelabelan sepihak terhadap berita media merupakan bentuk pembajakan kewenangan Dewan Pers.
โPelabelan sepihak semacam ini tanpa melalui mekanisme pengujian Dewan Pers merupakan bentuk pembajakan kewenangan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,โ tegas Agung.
Kekhawatiran AJI Palu semakin besar karena pernyataan tersebut tidak hanya berhenti dalam bentuk surat internal, tetapi juga disebarluaskan melalui akun media sosial resmi Satgas BSH.
Menurut Agung, tindakan ini berpotensi mendelegitimasi institusi pers di mata publik dan menggiring opini masyarakat agar tidak mempercayai produk jurnalistik yang sejatinya telah melalui proses verifikasi dan rambu-rambu etik yang ketat.
Agung juga menilai, langkah Pemprov Sulteng membentuk Satgas BSH yang kemudian bertindak layaknya โpenilai kebenaran beritaโ menunjukkan adanya pola baru yang menyerupai peran Dewan Pers.
โSatgas ini seolah diposisikan ala-ala Dewan Pers versi pemerintah daerah, padahal itu jelas keliru dan bertentangan dengan undang-undang,โ ujarnya.
Lebih jauh, Agung menilai pelabelan โgangguan informasiโ mencerminkan ketidakpahaman jajaran Pemprov Sulteng terhadap substansi UU Pers, sekaligus memperlihatkan buruknya tata kelola komunikasi publik di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid.
โKlarifikasi terhadap karya jurnalistik seharusnya disampaikan langsung oleh gubernur atau juru bicara resmi pemerintah daerah. Satgas BSH telah bergeser dari tujuan awal pembentukannya. Bukan lagi untuk menangkal hoaks dan bukan ahli pers, tetapi berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik,โ pungkasnya. (*)





