PALU

Gugatan Rp200 Miliar Mentan Dinilai Jadi Upaya Membungkam Kritik Publik

53
×

Gugatan Rp200 Miliar Mentan Dinilai Jadi Upaya Membungkam Kritik Publik

Sebarkan artikel ini

"Media Dibungkam, Publik Ditakut-takuti"

PALU– Gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang kritik publik. Sejumlah narasumber menegaskan, perkara tersebut bukan sekadar sengketa hukum, melainkan bentuk tekanan yang berpotensi membungkam media dan partisipasi warga dalam demokrasi.

Pengacara Publik, Moh. Taufik, menyebut gugatan itu tidak hanya menyasar jurnalis, tetapi juga publik yang mengkritik kebijakan negara. โ€œSasaran ancaman dari gugatan tersebut bukan hanya jurnalis dan media, tapi juga publik. Ini ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia sebagai negara demokrasi,โ€ ujarnya dalam diskusi publik โ€œKetika Kuasa Menggugat Media: Membaca Dampak Gugatan Rp200 Miliar terhadap Tempoโ€ yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng di Graha Pena Radar Palu, Kamis malam (13/11/2025).

Taufik menjelaskan, kebebasan pers dijamin konstitusi melalui Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, hingga Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengaduan sengketa jurnalistik. Ia menegaskan setiap sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai lex specialis.

โ€œKarena itu, sengketa pers tidak bisa dibawa ke ranah perdata atau pidana,โ€ tegasnya.

Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki, menilai gugatan Amran tidak sekadar soal angka fantastis Rp200 miliar, tetapi menyangkut etika profesi dan upaya membungkam pers. Tempo, kata dia, bahkan telah mengikuti proses Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers.

โ€œNamun Menpan tidak puas dan melanjutkan ke pengadilan. Ini indikasi kuat upaya membungkam pers,โ€ katanya.

Ketua AMSI Sulteng, Moh. Iqbal, juga melihat gugatan itu sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

โ€œGugatan ini punya efek menakutkan bagi media independen skala kecil yang tidak memiliki modal besar. Tanpa sadar mereka bisa membatasi diri sendiri dalam berekspresi,โ€ ujarnya.

Ia mendorong perlunya aturan anti-SLAPP masuk ke dalam regulasi pers.

Perwakilan masyarakat sipil, Richard Labiro, menilai gugatan tersebut sebagai upaya negara mengendalikan wacana publik, apalagi ketika masyarakat sedang membongkar praktik politik pangan.

โ€œIni bukan gugatan hukum biasa, melainkan pesan bahwa negara mengontrol narasi publik. Yang diserang bukan metodologi data, tapi ketidaksenangan elit ketika rahasianya dibongkar,โ€ kata Direktur Yayasan Tanah Merdeka itu.

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menyebut gugatan Rp200 miliar itu sebagai sinyal pembredelan model baru.

โ€œMungkin modal Tempo saja tidak sampai Rp200 miliar. Artinya memang ada upaya mematikan Tempo. Ini ancaman bagi ekosistem media, publik, dan kelompok masyarakat sipil,โ€ ujarnya.

Agung juga menyoroti praktik pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus-kasus terkait UU ITE.

โ€œMemberatkan psikologis jurnalis. Harusnya yang dipanggil penanggung jawab redaksi, bukan jurnalis lapangan,โ€ katanya.

Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian, menanggapi kegelisahan itu dengan mengingatkan jurnalis agar tetap berada dalam koridor UU Pers dan kode etik. Ia memastikan kepolisian selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers ketika menangani laporan yang beririsan dengan karya jurnalistik.

โ€œAgar tidak keliru menentukan apakah kasusnya masuk ranah Dewan Pers atau pidana,โ€ ujarnya.

Diskusi yang dipandu Fauzi Lamboka dari Kantor Berita Antara itu dihadiri pers mahasiswa, jurnalis warga, dan kelompok masyarakat sipil. KKJ Sulteng sendiri merupakan wadah sejumlah organisasi pers seperti AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu, dan PWI Sulteng, serta jaringan masyarakat sipil seperti Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM./(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *