POSO, – Sejumlah pegiat antikorupsi di Kota Palu mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang disebut berasal dari PT PE dan PT SJA dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp700.000.000. Selasa (09/12/2025).
Diketahui bahwa di Kabupaten Poso terdapat agenda tahunan bernama Festival Danau Poso (FDP), sebuah kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
Para pelapor menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan anggaran, terutama terkait keberadaan dana hibah dari pihak swasta yang tidak tercatat dalam APBD Kabupaten Poso dan tidak masuk ke Rekening Kas Daerah. Selain itu, Pj Bupati Poso saat itu, Yasin Mangun, disebut tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut selama pelaksanaan FDP.
โKami menduga dana hibah itu masuk ke rekening pribadi seseorang. Namun, nantinya pihak terlapor yang akan menjelaskan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi,โ ujar salah satu pelapor.
Menurut regulasi, dana hibah dari pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah wajib dicatat dan dikelola melalui mekanisme APBD. Hal ini merujuk pada ketentuan bahwa hibah merupakan salah satu sumber keuangan negara, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus mengikuti sistem penganggaran daerah.
Pada Pasal 259 ayat (5) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa โpenerimaan/pengeluaran hibah selain kas merupakan sumber ekonomi non-kas yang merupakan pelaksanaan APBD dan mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.โ Dengan demikian, setiap dana hibah dalam kegiatan daerah harus terlebih dahulu masuk ke APBD dan tidak boleh digunakan langsung oleh panitia.
Pelapor juga menyinggung sejumlah contoh kasus serupa yang pernah diputus pengadilan. Salah satunya adalah Putusan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2015/PN Semarang, di mana terdakwa Harini Krisniati dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp410.836.155.(*/red)




