SIGI

Huntap Pombewe Diperjual-belikan, Kadis Perkim Sigi Akan Laporkan Jaksa

54
×

Huntap Pombewe Diperjual-belikan, Kadis Perkim Sigi Akan Laporkan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Sigi, – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sigi menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang memperjualbelikan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe. Hal ini akan terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sigi, Amrin, menegaskan bahwa rumah-rumah yang berada di kawasan Huntap Pombewe dilarang diperjualbelikan selama sepuluh tahun sejak serah terima kunci dilakukan.

“Itu sesuai dengan isi perjanjian antara pemerintah dan masyarakat penerima manfaat. Jika ditemukan praktik jual-beli huntap, kami akan mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ujar Amrin kepada Bahana Indonesia, Rabu (5/11).

Amrin menambahkan, masa larangan jual beli tersebut dihitung sejak penyerahan kunci, bukan sejak waktu terjadinya bencana gempa dan likuefaksi pada tahun 2018 silam.

“Artinya, peralihan kepemilikan huntap baru bisa dilakukan setelah tahun 2030 hingga 2031 mendatang. Jika sebelum itu ada indikasi jual beli, kami akan evaluasi dan tindak lanjut dengan serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amrin menjelaskan bahwa penerima manfaat Huntap Pombewe merupakan warga yang kehilangan rumah akibat bencana 2018, berdasarkan data yang diverifikasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi.

“Kalau sampai ada transaksi jual beli, bisa saja itu terjadi karena data awal yang fiktif, atau penerima manfaat memang sudah pindah keluar daerah, baik dari Kabupaten Sigi maupun keluar Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri apabila ditemukan adanya akta jual beli (AJB) dalam transaksi tersebut.

“Kalau ternyata ada AJB, maka patut diduga ada oknum yang terlibat dalam proses itu. Kami akan laporkan dan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tutup Amrin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *