Itsbat Nikah Terpadu Tahap 2 PA Palu Padat Pendaftar

Palu, IniSulteng.com- Pengadilan Agama (PA) Kota Palu bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahap 2 di aula Rektorat Unismuh Palu, Senin, 21 September 2026. Kegiatan ini sebagai wujud kehadiran negara dalam melaksanakan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

“Alhamdulillah Itsbat Nikah Tahap 2 yang diselenggarakan PA Palu bekerjasama dengan Baznas ini lumayan banyak pendaftar. Para peserta juga mengikuti dengan seksama jalannya pembukaan acara tadi. Ini menandakan semakin tingginya kepedulian masyarakat, khususnya para pasangan suami istri, akan pentingnya mengurus dokumen pernikahan sehingga dinyatakan sah oleh negara, dengan itu memudahkan para pasangan ini untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan dan lainnya,” kata Koordinator Pelaksana Program, Usman Abu, S.Ag, MH di dampingi Panitera Muda Permohonan PA Palu, Aryati Yahya, S.Ag., M.H..

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Palu, H. Mohamad Arif, S.Ag., mengatakan, itsbat nikah dilaksanakan agar seluruh pasangan suami istri yang telah menikah secara agama tercatat oleh negara.

“Kalau kita menginginkan tidak usah ada lagi itsbat nikah, berarti seluruh pernikahan tercatat oleh negara. Jadi pernikahan itu harus tercatat oleh negara, ke depannya kita tidak tahu, masih dibolehkan atau tidak itsbat nikah diselenggarakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tingga Agama Sulawesi Tengah, Drs. H. Syu’aib, M.H., mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

“Pelayanan hukum itu antara lain adalah Itsbat Nikah. Dan Ketika Itsbat Nikah ini dilakukan secara terpadu, kita sesungguhnya sedang membangun pola pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat, bukan masyarakat yang selalu dituntut untuk mendatangi dan memahami negara, tapi negara dan lembaga pelayanan publik juga harus mampu mendekatkan diri kepada masyarakat,” jelasnya.

Kata dia, kerjasama PA Palu, Baznas Kota Palu, dan Pemkot Palu dalam kegiatan ini memiliki makna yang sangat strategis. “PA memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian masalah hukum, sementara Baznas memiliki peran sosial yang sangat penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Jika keduanya bersinergi, maka yang lahir bukan hanya sebuah kegiatan, tetapi sesuah ekosistem pelayanan publik yang berorientasi kepada keadilan. Inilah yang namanya semangat Justice for All yang terus kita bangun,” ungkapnya.

Asisten I Sekda Kota Palu, Usman dalam arahannya berharap kegiatan ini tidak hanya sebatas seremonial, namun berkelanjutan untuk memastikan semakin banyak masyarakat Kota Palu yang memperoleh kepastian hukum, tertib administrasi kependudukan, serta perlindungan terhadap hak hak keluarga dan anak.

“Mari perkuat semangat bergerak bersama, membangun koordinasi dan kolaborasi antar lembaga, dan menghadirkan layanan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

“Karena itu setelah memperoleh kepastian hukum melalui itsbat nikah ini , mari kita bersama menjaga keutuhan keluarga, membangun komunikasi yang baik antar suami dan istri, memberikan perhatian terhadap pendidikan anak, serta menanamkan nilai nilai agama dan akhlaq dalam kehidupan sehari hari,” jelasnya.