PALU

Jelang Tutup Tahun, DPRD Sulteng Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

×

Jelang Tutup Tahun, DPRD Sulteng Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini

PALU,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PPMHA) dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua yang digelar pada Selasa (31/12/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, dengan agenda utama mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi IV terkait proses pembahasan, pengawasan, dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat.

Perda PPMHA Sulawesi Tengah resmi ditetapkan pada pukul 10.00 WITA dan akan mulai berlaku setelah diregistrasi serta ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, yang mewakili Pemerintah Provinsi dalam sidang tersebut, menyatakan bahwa penetapan Perda PPMHA merupakan wujud komitmen kuat pemerintah daerah bersama legislatif dalam melindungi dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

โ€œIni bukan upaya setengah-setengah. Pemerintah dan legislatif serius mendorong lahirnya Perda ini. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasinya benar-benar berjalan dan terus dikawal,โ€ ujar Novalina.

Perda PPMHA Sulteng merupakan hasil perjuangan panjang selama kurang lebih enam tahun, sejak 2019 hingga 2025, yang didorong oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA).

Direktur Yayasan Merah Putih, Amran Tambaru, yang juga tergabung dalam KARAMHA, mengatakan kehadiran Perda PPMHA di tingkat provinsi sangat dinantikan oleh komunitas masyarakat hukum adat, khususnya yang wilayah adatnya melintasi batas administratif kabupaten dan kota.

Menurut Amran, ditetapkannya Perda ini menjadi bagian dari kondisi pemungkin (enabling condition) bagi pengakuan hak-hak lainnya, seperti penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, serta pendaftaran tanah ulayat melalui Kantor Pertanahan/BPN pasca terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

โ€œDengan disahkannya Perda PPMHA di tingkat provinsi, Sulawesi Tengah menjadi provinsi kedelapan di Indonesia yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, menyusul Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi,โ€ kata Amran.

Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa secara substansi Perda MHA memiliki arti penting, tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam menjalankan peran perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

โ€œSetidaknya, dengan adanya Perda yang diperkuat melalui SK Gubernur, masyarakat hukum adat yang berada lintas kabupaten dan kota mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas,โ€ jelasnya.

Ia menambahkan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan aspek paling krusial dalam Perda tersebut karena menegaskan eksistensi masyarakat adat yang diakui sepenuhnya oleh negara.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofiโ€™ah, menekankan pentingnya percepatan penyusunan peraturan turunan setelah Perda PPMHA disahkan.

โ€œSaya berharap Peraturan Gubernur segera diterbitkan. Jangan sampai Perda ini mandek karena aturan pelaksanaannya tidak dibuat. OPD yang menjadi leading sector harus segera menjalankan Perda ini dengan sebaik-baiknya,โ€ tegas Wiwik.(*)