PALU,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025 sebagai wadah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja satuan kerja sepanjang tahun serta merumuskan langkah perbaikan yang lebih terukur ke depan.
Rakerda diikuti para pejabat struktural, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan seluruh unsur pelaksana teknis di lingkungan Kejati Sulteng. Kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan peserta hadir secara daring dan luring.
Dalam sambutan pembuka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., menegaskan bahwa Rakerda merupakan ruang penting untuk mengukur capaian kinerja, mengidentifikasi persoalan, dan menyusun rekomendasi strategis bagi peningkatan kualitas pelayanan institusi.
โRakerda ini bukan hanya agenda rutin, tetapi ruang penting untuk mengukur capaian, mengidentifikasi persoalan, dan merumuskan rekomendasi yang benar-benar dapat diterapkan di seluruh lini organisasi,โ ujar Kajati Sulteng.
Kajati juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti rangkaian forum dengan penuh kesungguhan dan tidak bersikap apatis. Momentum Rakerda, katanya, harus dimanfaatkan untuk memperkuat budaya kerja yang kreatif, inovatif, dan responsif terhadap setiap tantangan.
โSeluruh aparatur harus kritis, adaptif, dan mampu menyelesaikan persoalan secara cepat dan terukur,โ tegasnya.
Selain itu, Kajati menekankan pentingnya komunikasi kebijakan yang efektif guna membangun kepercayaan publik. Ia menyebut, keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada keterbukaan informasi dan kemampuan institusi memberi kepastian hukum sesuai arahan Jaksa Agung tentang nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Rakerda 2025 memfokuskan pembahasan pada penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran 2027, inventarisasi capaian kinerja 2024 dan semester IโII Tahun Anggaran 2025, evaluasi lintas bidang, serta penyelarasan program dengan target Prioritas Nasional. Forum ini juga mengkaji masukan mengenai penguatan SDM, hubungan antarinstansi, hingga pembenahan tata kelola melalui penyempurnaan SOP dan usulan organisasi.
Dari aspek kinerja anggaran, Kejati Sulteng mencatat realisasi 83,91% atau Rp61,23 miliar hingga 30 November 2025. Adapun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulteng membukukan serapan anggaran sebesar Rp159,73 miliar atau 84,02%. Secara keseluruhan, realisasi anggaran Kejaksaan RI Wilayah Sulteng mencapai Rp204,70 miliar atau 83,53%.
“Saya berharap seluruh satuan kerja terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program agar target penyerapan anggaran dapat mencapai 100%,โ ujar Kajati.
Rakerda Kejati Sulteng Tahun 2025 resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan dilanjutkan dengan pemaparan kinerja tiap satuan kerja serta diskusi kelompok teknis. Penyelenggaraan Rakerda diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi dan memastikan Kejaksaan di Sulawesi Tengah semakin profesional, akuntabel, dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.(*)





