PALU,-Upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Parigi Moutong kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP), Hendra Bangsawan, pada Senin (8/12/2025) sore. Ia menjadi pejabat keempat yang ditahan dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak terkait pembangunan tiga ruas jalan pada tahun anggaran 2023.
Penahanan terhadap Hendra dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat mengenai dugaan aliran dana tidak sah yang diterimanya selama proyek berlangsung. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua kontraktor, Iskam Lasarika dan Nurlaila, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sofyan Antogia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian S.H., M.H, mengatakan bahwa penetapan dan penahanan Hendra berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterima dari pihak rekanan.
โTim penyidik telah menemukan rangkaian alat bukti yang mengarah pada adanya penerimaan uang oleh tersangka dari salah satu kontraktor. Nominal yang teridentifikasi mencapai Rp620 juta,โ jelas Sofian.
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan, jaksa telah mengamankan sebagian dana yang diduga berasal dari gratifikasi tersebut.
โSebagai langkah pengamanan barang bukti, penyidik menyita uang senilai Rp500 juta dari tangan tersangka,โ ujarnya.
Kejati menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama untuk mempermudah pendalaman rangkaian peran para pihak dalam kasus ini. Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pengembangan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
โPenyidikan tidak berhenti pada nama-nama yang telah ditahan. Jika ke depan ditemukan pihak lain yang memenuhi unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan,โ tegas Laode Abd Sofian.
Kasus korupsi proyek pembangunan tiga ruas jalan ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejati Sulteng sepanjang tahun 2025. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang akan mengungkap lebih jauh pola dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran tersebut.(*/red)






