PALU,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) merilis capaian kinerja penindakan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga 9 Desember 2025.
Dalam periode tersebut, total 39 perkara korupsi ditangani oleh Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sulawesi Tengah, dengan nilai total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp39,2 miliar.
Angka ini menjadi salah satu capaian tertinggi Kejati Sulteng dalam lima tahun terakhir, sekaligus menunjukkan peningkatan signifikan dalam efektivitas penindakan dan pemulihan kerugian negara.
Berdasarkan laporan resmi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), 2025 menjadi tahun yang penuh intensitas dalam pemberantasan korupsi. Dari total 39 perkara, Kejati Sulteng menangani langsung:
- 21 penyelidikan
- 11 penyidikan
- Penyelamatan keuangan negara: Rp27,4 miliar
Sebagian dari perkara tersebut melibatkan pejabat daerah, kepala dinas, dan pengelola anggaran strategis di lingkup pemerintah daerah. Penanganan kasus โbig fishโ tersebut merupakan implementasi langsung dari instruksi Jaksa Agung untuk tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi memastikan efek jera di level pengambil kebijakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat menegaskan, bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja pengawasan ketat dan penindakan yang berkelanjutan.
โKami terus mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam setiap proses penegakan hukum untuk memastikan keuangan negara tetap terlindungi,โย ujarnya.
Kontribusi terbesar berikutnya datang dari jajaran Kejari di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Sepanjang 2025, Kejari mencatat:
- 30 penyidikan
- Penyelamatan kerugian negara: Rp9.928.715.440
Kasus-kasus yang ditangani meliputi dugaan penyimpangan anggaran pemerintah daerah, proyek pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan dana sosial dan pendidikan. Penyebaran perkara secara merata menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius di wilayah pelayanan publik kabupaten/kota.
Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah terpencil turut menjadi garda terdepan dalam menangani korupsi tingkat daerah. Sepanjang 2025, Cabjari berhasil menuntaskan:
- 8 penyidikan
- Penyelamatan kerugian negara: Rp1.911.257.667
Keberhasilan Cabjari ini penting, mengingat wilayah operasinya secara geografis lebih sulit dijangkau namun rentan terhadap potensi penyimpangan anggaran desa maupun program berbasis masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., menegaskan bahwa capaian total 39 perkara bukan hanya angka, tetapi gambaran nyata keseriusan Kejaksaan dalam mengawal keuangan negara.
โSetiap langkah penindakan kami lakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan aset negara. Kami memastikan penegakan hukum berjalan merata dari Kejati hingga Cabjari,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku penyalahgunaan anggaran negara.
โSeluruh jajaran tetap berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara tanpa pandang bulu,โ tegasnya.
Kejati Sulteng menyatakan akan terus meningkatkan intensitas penindakan, memperluas pengawasan terhadap sektor rawan korupsi, serta memperkuat koordinasi lintas wilayah. Fokus 2026 disebut akan diarahkan pada:
- Penanganan kasus korupsi anggaran infrastruktur
- Penyimpangan dana pendidikan dan kesehatan
- Pengawasan ketat alokasi dana desa
- Optimalisasi asset recovery
Dengan capaian 2025, Kejati Sulteng menegaskan posisinya sebagai institusi penegak hukum yang aktif menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.(*/red)






