PALU,- Keberadaan Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (Satgas BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menuai sorotan DPRD. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, menilai Satgas tersebut perlu segera dievaluasi karena berpotensi melampaui kewenangan, khususnya ketika menyentuh penilaian terhadap produk jurnalistik.
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Bartho itu mengaku terkejut dengan keberadaan Satgas BSH yang tiba-tiba menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan publik.
โSejujurnya, kami juga baru tahu ada Satgas BSH ini. Yang jelas, ini sudah menjadi perhatian kami di DPRD,โ kata Bartho saat dihubungi, Selasa (6/1/2026) siang.
Meski tidak mengikuti secara rinci perkembangan informasi Satgas BSH, Bartho secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan Satgas yang dinilai melampaui kewenangan, terutama ketika melabeli produk pemberitaan jurnalistik sebagai malinformasi.
โIni koreksi dan Satgas BSH menjadi perhatian kita bersama,โ tegasnya.
Bartho menyatakan mendukung langkah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah yang akan melakukan evaluasi terhadap Satgas BSH. Menurutnya, Satgas tersebut berada di bawah koordinasi dinas, sehingga setiap tindakan harus sepengetahuan dan dalam pengawasan Diskominfosantik.
โKita kembali ke jalur yang benar. Dinas yang berperan besar. Mereka jangan bertindak tanpa pantauan dinas,โ ujarnya.
Ia menegaskan, hal yang paling ditolaknya adalah ketika Satgas BSH bertindak seolah-olah menjalankan fungsi Dewan Pers, dengan menilai dan terkesan menjustifikasi pemberitaan media.
โKan sudah ada Dewan Pers. Bukan Satgas mau jadi seperti Dewan Pers. Itu tidak benar,โ tegas Bartho.
Untuk itu, ia mendesak agar evaluasi Satgas BSH segera dilakukan dan tidak ditunda-tunda.
โDinas jangan tunda lagi. Jangan biarkan ini berlarut-larut,โ katanya.
Bartho juga mengingatkan agar polemik keberadaan Satgas BSH tidak sampai menyeret kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah yang telah membentuk Satgas tersebut.
โKalau ada kekeliruan atau tindakan berlebihan Satgas, itu bukan kekeliruan Gubernur yang membentuknya. Saya tidak melihat itu,โ jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini peran PPID, kehumasan OPD, hingga Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) telah berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, kehadiran Satgas BSH harus memiliki batasan tugas dan fungsi yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan organisasi perangkat daerah yang sudah ada.
โHarus jelas batasan tugas dan fungsi Satgas dengan peran OPD atau organisasi yang sudah ada. Itu harapan saya,โ pungkas Bartho. (*)





