NASIONAL

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan Putusan MK

×

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

JAKARTA,-ย Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penegasan ini disampaikan untuk merespons polemik publik terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Habiburokhman menjelaskan, Putusan MK tersebut tidak membatalkan keseluruhan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK hanya menghapus sebagian frasa dalam penjelasan pasal tersebut, yakni frasa โ€œatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriโ€.

โ€œYang dibatalkan MK hanya frasa itu. Sementara frasa โ€˜jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisianโ€™ tetap berlaku,โ€ ujar Habiburokhman.

Menurutnya, putusan MK justru membuka ruang bagi anggota Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga lain, selama penugasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Habiburokhman menekankan bahwa rujukan utama pelaksanaan tugas Polri adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan peran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

โ€œOleh karena itu, sepanjang penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dilakukan dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, atau menegakkan hukum, maka penugasan tersebut jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,โ€ jelasnya.

Ia menambahkan, dengan landasan konstitusional tersebut, Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun Putusan MK. Sebaliknya, aturan ini justru memberikan kepastian hukum terkait penempatan dan peran anggota Polri di luar struktur kepolisian, selama tetap berada dalam koridor tugas konstitusional.

Penegasan ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah publik sekaligus memberikan pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup dan batasan penugasan Polri di berbagai sektor pemerintahan.(*/red)