PALU,- Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, SH, MH, menegaskan bahwa aktivitas perendaman emas yang dilakukan masyarakat di Kelurahan Poboya, Kota Palu, tidak dapat serta-merta dicap sebagai kegiatan ilegal.
Menurut Hartati, praktik tersebut memiliki dasar konstitusional karena sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan itu disampaikan Hartati sebagai tanggapan atas komentar Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, yang sebelumnya menyoroti aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah Poboya. Dalam pernyataannya yang dimuat sejumlah media pada Rabu (14/1/2026), Safri menegaskan bahwa status Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan yang dilakukan pihak di luar pemegang izin resmi.
Hartati menilai, pandangan tersebut perlu dilihat secara lebih utuh dengan merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan serta prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
โKalau kita bicara konstitusi, maka tambang itu bukan semata-mata soal izin korporasi. Prinsip utamanya adalah kemakmuran rakyat. Aktivitas perendaman emas oleh masyarakat Poboya tidak bisa langsung dicap ilegal tanpa melihat konteks konstitusional ini,โ ujar Hartati dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Ia juga menilai bahwa praktik pengelolaan tambang oleh PT CPM selama ini cenderung bersifat monopolistik dan tidak memberikan ruang yang adil bagi masyarakat lokal untuk ikut menikmati sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Kondisi tersebut, menurutnya, justru bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
โPT CPM melakukan monopoli dan tidak memberi ruang bagi rakyat. Dalam perspektif hukum tata negara, kontrak karya yang bertentangan dengan konstitusi seharusnya batal demi hukum,โ tegas Hartati.
Hartati menambahkan, masyarakat Poboya telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Bagi mereka, perendaman emas bukan sekadar kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi cara bertahan hidup di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan.
Karena itu, pelabelan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) secara sepihak dinilai tidak adil dan berpotensi meminggirkan hak-hak masyarakat setempat.
Ia juga mengkritik sikap sebagian anggota legislatif yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan tanpa memahami secara mendalam kerangka hukum yang berlaku. Menurut Hartati, DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya hadir untuk mencari solusi terbaik, bukan justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang berpotensi menyudutkan masyarakat.
โAnggota dewan itu wakil rakyat. Harusnya mereka mencari jalan keluar yang adil dan konstitusional bagi masyarakat Poboya, bukan seenaknya mengatakan ilegal atau PETI tanpa memahami hierarki perundang-undangan,โ katanya.
Lebih lanjut, Hartati menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat. Penguasaan negara atas tambang, lanjutnya, tidak identik dengan penyerahan penuh kepada korporasi besar melalui kontrak jangka panjang yang justru menutup akses masyarakat lokal.
Dalam konteks Poboya, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kontrak karya PT CPM, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa keberadaan perusahaan tambang tidak menciptakan ketimpangan maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
Hartati juga mengusulkan agar pemerintah daerah bersama DPRD dan pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan masyarakat Poboya. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan skema pengelolaan tambang yang lebih inklusif, seperti penetapan wilayah pertambangan rakyat atau pola kemitraan yang adil dan transparan.
โKalau negara serius menjalankan amanat konstitusi, maka solusi untuk Poboya bukan kriminalisasi rakyat, tetapi pengaturan yang adil. Masyarakat harus dilibatkan, bukan disingkirkan,โ ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa konflik pertambangan di berbagai daerah kerap bermula dari ketimpangan akses dan rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, pendekatan hukum semata tanpa kepekaan sosial dikhawatirkan hanya akan memperpanjang persoalan.
Dengan pernyataan ini, Hartati berharap wacana mengenai aktivitas perendaman emas di Poboya tidak lagi dipandang secara hitam-putih. Menurutnya, persoalan tambang harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa.(*)







