PALU๐Ÿ†˜๏ธ

Komnas HAM: Aktivitas Galian C di Donggala Sudah Lampaui Batas, Pemda Harus Bertindak

57
×

Komnas HAM: Aktivitas Galian C di Donggala Sudah Lampaui Batas, Pemda Harus Bertindak

Sebarkan artikel ini

"Hutan Terancam, Warga Ters choking Debu: Komnas HAM Soroti Galian C Donggala"

PALU,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan pemantauan intensif di Kabupaten Donggala dan menemukan aktivitas pertambangan Galian C yang berjalan masif tanpa kontrol memadai. Aktivitas sejumlah perusahaan tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam hak dasar masyarakat, khususnya kesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang baik.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa pola eksploitasi yang ditemukan sudah berada pada level mengkhawatirkan.

โ€œPraktik eksploitasi ini sudah melampaui batas kewajaran. Perusahaan-perusahaan bergerak nyaris tanpa kontrol. Ini bukan hanya soal izin, tetapi sudah menyentuh wilayah pelanggaran HAM,โ€ ujar Livand.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah sehingga aktivitas Galian C berlangsung secara agresif, bahkan mendekati pemukiman warga.

โ€œKami menemukan indikasi kuat adanya kegagalan pengawasan. Perusahaan dibiarkan membuka lahan secara masif, merangsek ke kawasan perbukitan dan berpotensi memasuki kawasan hutan. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,โ€ tegasnya.

Temuan Kunci Komnas HAM: Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan

Komnas HAM mengidentifikasi sejumlah temuan lapangan:

  1. Kerusakan Ekologis Masif
    Ekspansi bukaan lahan untuk Galian C terus meluas dan bergerak agresif di perbukitan hingga berisiko merambah kawasan hutan. Kondisi ini meningkatkan potensi erosi, banjir bandang, serta hilangnya ekosistem penyangga.
  2. Konflik Ruang dan Polusi
    Lokasi tambang berada terlalu dekat dengan pemukiman warga serta jalan protokol Provinsi Sulawesi Tengah.
  3. Pelanggaran Hak Atas Kesehatan
    Mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material menciptakan polusi debu intens di jalan umum, mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.

โ€œDebu yang ditimbulkan sudah berada pada tingkat yang mengancam kesehatan warga, terutama risiko ISPA. Hak masyarakat atas kesehatan jelas terlanggar,โ€ ucap Livand.

Komnas HAM Mendesak Pemda Bertindak Tegas

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk segera mengambil langkah konkret:

1. Audit Lingkungan dan Kepatuhan Izin

  • Audit Menyeluruh terhadap seluruh perusahaan Galian C terkait luasan bukaan lahan dan kepatuhan terhadap AMDAL atau UKL/UPL.
  • Peninjauan Ulang dan Pembekuan Izin bagi perusahaan yang melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, atau beroperasi terlalu dekat dengan pemukiman dan jalan umum.

2. Penegakan Hukum dan Penertiban

  • Pembentukan Satgas Terpadu yang melibatkan DLH, Dinas ESDM, dan Kepolisian untuk menindak operasi ilegal dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku PETI Galian C.

3. Mitigasi dan Pemulihan Hak Warga

  • Mitigasi Polusi Debu melalui penyiraman jalan rutin oleh perusahaan yang tetap beroperasi.
  • Rehabilitasi Lingkungan dengan mewajibkan perusahaan menyusun dan menjalankan rencana pemulihan kawasan perbukitan dan hutan pasca tambang.

Livand menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi ini.

โ€œKami siap memfasilitasi dialog antara masyarakat terdampak, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Keadilan lingkungan harus ditegakkan, dan hak-hak dasar warga tidak boleh terus dikorbankan,โ€ ujarnya./(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *