PALU,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya temuan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, yang berada di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya pada jam kerja. Fenomena ini dinilai tidak hanya melanggar aturan disiplin, tetapi juga merugikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang cepat dan berkualitas.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa penggunaan jam kerja ASN adalah mandat langsung dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
โSetiap menit jam kerja ASN adalah milik rakyat. Menggunakannya untuk kepentingan pribadi berarti mengurangi hak masyarakat atas pelayanan publik,โ ujarnya, Rabu (03/12/2025).
Disiplin ASN dan Hak Masyarakat
Komnas HAM menilai setidaknya tiga aspek penting terdampak akibat kebiasaan ini:
1. Pelanggaran Disiplin Kerja: ASN yang meninggalkan kantor tanpa alasan resmi pada jam dinas melanggar ketentuan disiplin kepegawaian.
2. Menciderai Hak Pelayanan Publik: Waktu kerja yang terbuang di ruang publik demi urusan pribadi secara langsung mengurangi kecepatan dan kualitas pelayanan.
โKetika ASN berada di kafe pada jam kerja tanpa alasan resmi, itu bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga pelanggaran hak masyarakat untuk dilayani,โ tegas Breemer.
3. Integritas dan Akuntabilitas: Fenomena ini dianggap mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik yang profesional.
โFenomena ASN nongkrong di jam kerja bukan persoalan sepele. Ini menyangkut integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,โ tambahnya.
Desakan Komnas HAM kepada Kepala Daerah
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak para Kepala Daerah Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk mengambil langkah-langkah tegas guna menertibkan perilaku tersebut.
1. Pengawasan Internal Diperketat: BKD dan Inspektorat setiap instansi diminta melakukan pemantauan aktif hingga sidak ke ruang-ruang publik saat jam kerja.
2. Pemberian Sanksi Administratif: ASN yang terbukti meninggalkan tugas untuk urusan pribadi harus diberikan sanksi sesuai regulasi kepegawaian.
3. Edukasi dan Penanaman Etika: Instansi diminta memperkuat pembinaan terkait etika dan disiplin sebagai bentuk komitmen pelayanan publik.
โKami mengingatkan para Kepala Daerah, pengawasan tidak boleh longgar. Jika kebiasaan ini dibiarkan, kualitas pelayanan publik akan terus menurun,โ kata Breemer.
Ia menambahkan, โGaji dan tunjangan ASN berasal dari pajak rakyat. Sudah seharusnya setiap ASN menunjukkan disiplin dan profesionalisme penuh selama jam dinas.โ
Komnas HAM menekankan bahwa tindakan cepat dan tegas diperlukan untuk mengembalikan integritas ASN serta memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak benar-benar terpenuhi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.(*/red)





