PALU,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali yang dinilai in-prosedural dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Komnas HAM Sulteng menilai langkah aparat kepolisian tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, sekaligus kemunduran serius bagi demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Tengah.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa penanganan kritik masyarakat terkait isu lingkungan, konflik kepemilikan lahan, dan aktivitas korporasi tidak boleh direspons dengan tindakan represif.
โAparat penegak hukum seharusnya melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, bukan justru membungkamnya dengan upaya paksa yang tidak sesuai prosedur,โ tegas Livand, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang diterima, Komnas HAM Sulteng mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius dalam proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian di Morowali.
Pertama, cacat prosedur penangkapan dan penahanan. Menurut Komnas HAM, setiap tindakan penangkapan harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, dalam kasus ini, proses pemanggilan hingga penetapan tersangka dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
โKami menemukan indikasi bahwa prosedur hukum tidak dijalankan secara utuh dan objektif, sehingga berpotensi melanggar hak-hak dasar warga,โ jelas Livand.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa aktivis lingkungan yang menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, sengketa terkait kepemilikan atau penguasaan lahan pada prinsipnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Komnas HAM Sulteng mengingatkan agar penegakan hukum di Morowali tidak dijadikan alat tekanan untuk melindungi kepentingan korporasi tertentu.
โPenegakan hukum tidak boleh berubah menjadi โalat pukulโ untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa memandang kekuatan modal di balik sebuah perkara,โ tegas Livand.
Atas situasi yang dinilai sebagai kondisi darurat hak asasi manusia di Morowali, Komnas HAM Sulteng menyampaikan sejumlah desakan tegas kepada pimpinan Polri, antara lain:
-
Membebaskan seluruh aktivis lingkungan yang ditahan karena dasar penahanan dinilai lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.
-
Memeriksa Kapolres Morowali melalui Divisi Propam Polri dan Kompolnas atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta tanggung jawab komando terhadap tindakan anggotanya.
-
Melakukan evaluasi dan audit profesionalisme terhadap penanganan perkara lingkungan dan sengketa lahan di Morowali agar aparat tidak berperan sebagai pengaman kepentingan korporasi.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktivis lingkungan memperoleh kembali hak-haknya.
โKami tidak ingin praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan terus berulang. Negara harus hadir melindungi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan,โ pungkas Livand.(*)





