PALU

Lembaga Pers Sulawesi Tengah Kecam Pernyataan Satgas BSH yang Dibentuk Gubernur Sulteng

×

Lembaga Pers Sulawesi Tengah Kecam Pernyataan Satgas BSH yang Dibentuk Gubernur Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU,- Lembaga Pers Sulawesi Tengah Kecam Pernyataan Satgas BSH terhadap pernyataan dan narasi yang disampaikan oleh Satuan Tugas BSH melalui media sosial. Narasi tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk pembungkaman, intervensi, serta upaya pengendalian subjektif terhadap kerja jurnalistik di Sulawesi Tengah.

Salah satunya lembaga pers Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menyatakan penolakan keras. Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan di Palu, Senin (29/12/2025), KKJ Sulawesi Tengah menilai langkah Satgas BSH telah melampaui kewenangan, mencampuradukkan ranah jurnalistik dengan penegakan hukum, serta mengancam prinsip kemerdekaan pers yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief, menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukanlah objek pengawasan satuan tugas atau lembaga mana pun di luar Dewan Pers.

โ€œTidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media. Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi,โ€ tegas Arief.

KKJ Sulawesi Tengah menekankan bahwa setiap karya jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.

Menurut KKJ, pelabelan karya jurnalistik sebagai โ€œgangguan informasiโ€, malinformasi, atau istilah sejenis tanpa melalui penilaian Dewan Pers merupakan bentuk delegitimasi terhadap pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.

Selain itu, ancaman rekomendasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemberitaan media dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung.

โ€œNarasi ancaman tersebut bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,โ€ lanjut Arief.

KKJ Sulawesi Tengah juga menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan media. Klarifikasi, menurut KKJ, merupakan hak setiap pihak, namun tidak boleh disertai ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media tertentu.

KKJ menegaskan bahwa kritik masyarakat yang dimuat media massa merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, kepala daerah dan pejabat publik tidak boleh bersikap antikritik.

โ€œPejabat publik wajib merespons pemberitaan secara dewasa, transparan, dan akuntabel, bukan dengan sikap defensif apalagi represif,โ€ tegasnya.

KKJ Sulawesi Tengah menilai keterlibatan Satgas BSH sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik sebagai tindakan keliru, berlebihan, dan tumpang tindih kewenangan.

Menurut KKJ, klarifikasi atas pemberitaan bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pribadi pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi yang ditunjuk.

Lebih jauh, penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu dinilai berbahaya karena berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik.

โ€œPraktik semacam ini membuka ruang delegitimasi pers, memicu sentimen kebencian, dan dapat berujung pada intimidasi terhadap jurnalis,โ€ ujar Arief.

KKJ Sulawesi Tengah bahkan menilai Satgas BSH berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik serta menjadi tameng politik penguasa.

Atas dasar itu, KKJ mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menjamin tidak adanya intimidasi baik langsung maupun tidak langsung terhadap media dan jurnalis di Sulawesi Tengah.

โ€œPers bukan musuh pemerintah. Kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol, diawasi, atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik, termasuk media sosial,โ€ tegasnya.

KKJ Sulawesi Tengah menyatakan akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers dan mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang secara bersama-sama mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan, serta memperjuangkan kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah.

KKJ Sulteng beranggotakan LPS-HAM Sulawesi Tengah, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah.(*)