PALU,- Seorang oknum anggota Polda Sulteng dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan keterlibatan dalam sindikat pemerasan terhadap seorang warga Kota Palu. Laporan resmi tersebut teregister dengan nomor 260216000034 pada Senin (16/2/2026).
Tidak hanya dugaan pemerasan, oknum polisi berinisial AL itu juga disebut bertindak tidak profesional karena melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah (Sprint) resmi.
Korban berinisial R, warga Kota Palu, membeberkan kronologi awal kejadian. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu sore (14/2/2026), ketika ia diajak bertemu oleh seorang perempuan berinisial F, kenalannya di media sosial. Pertemuan dilakukan di sebuah hotel di Kota Palu.
Namun, tidak lama setelah berada di dalam kamar, tiga orang yang mengaku penyidik Polda Sulteng tiba-tiba masuk dan melakukan penggerebekan.
โBelum lama saya di dalam kamar hotel, tiba-tiba datang tiga orang mengaku penyidik Polda Sulteng dan langsung menekan saya. Katanya perempuan ini bermasalah karena dilaporkan suaminya,โ ujar R kepada sejumlah media, Senin (16/2/2026).
Menurut R, ia dan F kemudian dibawa ke Polda Sulteng tanpa adanya dokumen resmi penugasan. Sesampainya di kantor polisi, R diinformasikan bahwa suami F adalah anggota TNI dan persoalan ini akan โberujung panjangโ.
โSaya dikasih tahu kalau suaminya perempuan itu anggota TNI dan masalahnya akan panjang,โ tuturnya.
R mengatakan, tiga oknum polisi termasuk AL kemudian menawarkan โjalan damaiโ agar persoalan tidak dilanjutkan. Namun, syaratnya adalah menyerahkan uang jaminan.
โMereka tanya berapa uang saya. Saya bilang saldo saya hanya Rp3 juta. Mereka bilang tidak cukup karena pimpinan minta Rp50 juta,โ ungkapnya.
R mengaku ditekan untuk segera menyediakan uang Rp50 juta malam itu juga. Merasa ketakutan, ia menghubungi rekannya dan menjual mobilnya seharga Rp50 juta demi memenuhi permintaan tersebut.
Awalnya, para oknum meminta dana ditransfer ke rekening SeaBank, tetapi terjadi kendala. R kemudian diminta mentransfer ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solus.
โSaya transfer Rp50 juta. Ada bukti transfernya,โ ucapnya.
Setelah transfer berhasil, R dipersilakan pulang. Namun, saat ia menelusuri aliran dana dengan menghubungi pihak Jaya Rentcar Solus, ia mendapat informasi bahwa uang tersebut telah diteruskan kembali kepada oknum AL.
R menduga pola ini merupakan modus transaksi segitiga yang dipakai untuk menyamarkan aliran dana pemerasan.
Ia berharap Propam Polri menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan agar tidak ada korban lain.
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Polda Sulteng ini kini menunggu pemeriksaan lanjutan Propam Polri.(*)







