Donggala โ Risman (33), pelaku pembunuhan terhadap Hijrah (19), karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Areal Banawa Selatan, akhirnya mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban.
Pengakuan itu terungkap pada Kamis (25/9) sekitar pukul 14.30 Wita, saat Pengacara Keluarga Korban, Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb, melakukan interogasi langsung terhadap tersangka di Mapolres Pasangkayu.
โTersangka Risman menjawab bahwa dia juga telah memperkosa korban, namun tidak memberikan keterangan lebih rinci,โ ujar Egar usai bertemu Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Rully Marwan, S.TrK., S.I.K., di ruang kerjanya.
Menurut Egar, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
โPasal ini telah jelas, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,โ tandasnya.
Egar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan. Ia juga mendorong penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan istri pelaku.
โKarena hal ini sangat erat kaitannya dengan penyebab kejadian. Selain itu kami juga akan meminta tanggung jawab dari pihak perusahaan,โ tegasnya.
Di sisi lain, pihak PT PNM Cabang Sulawesi Tengah menyatakan turut memberikan perhatian serius atas kasus tersebut. Rizky, selaku Tim Legal PT PNM Sulteng, menegaskan pihak perusahaan akan mengawal proses hukum hingga meja persidangan.
โKami akan turut memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,โ ujar Rizky.
Rizky juga membeberkan keterangan dari Rara, rekan korban. Diungkapkannya, kedatangan Hijrah ke rumah tersangka pada malam hari dilakukan atas permintaan nasabah, yakni istri pelaku.
โSore harinya nasabah telah membayar angsuran Rp 200 ribu dan itu tercatat di sistem. Malamnya korban kembali untuk mengambil sisa angsuran dari istri pelaku yang merupakan nasabah perusahaan. Itu adalah permintaan langsung dari nasabah,โ jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi komunikasi terakhir antara korban dengan Rara, sebelum akhirnya korban dinyatakan hilang dan ditemukan tewas mengenaskan.
Meski begitu, Rizky mengaku belum dapat menjelaskan langkah konkret perusahaan dalam mengevaluasi sistem kerja yang dinilai oleh sejumlah pihak telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
โBagi kami, ini merupakan duka yang mendalam. Saat ini perusahaan masih dalam masa berkabung atas tragedi yang menimpa korban. Namun keputusan korban mengambil sisa angsuran di luar jam kerja, kami menilai itu sebagai bentuk dedikasi dan loyalitasnya yang ingin dia buktikan kepada perusahaan. Pihak perusahaan akan berupaya maksimal memenuhi seluruh hak almarhumah Hijrah sebagai karyawati,โ pungkasnya mengakhiri saat ditemui langsung di Kantor Cabang PT PNM Sulteng.