PALU,- Seorang pemilik rental mobil di Palu melaporkan salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Donggala berinisial Hj. RI ke pihak Kepolisian atas dugaan penggelapan kendaraan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1217/IX/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 7 September 2025.
Agung Sudewo selaku pemilik kendaraan Toyota Kijang Innova DN 1734 NF menjelaskan, bahwa kasus ini berawal ketika ia meminta Hj. RI mengembalikan mobilnya untuk dilakukan servis berkala. Namun, hingga ia mendatangi rumah terlapor, keberadaan mobil tersebut tidak diketahui.
Menurut Agung, mobil itu sebelumnya diantarkan ke rumah Hj. RI oleh kerabatnya yang berinisial RUST, yang saat itu berada di Jakarta. Namun ketika ditanyakan, Hj. RI menyatakan bahwa dirinya hanya dititipkan mobil tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menggunakannya.
โMobil itu diantarkan ke rumah Hj. RI atas suruhan saudaranya. Tapi ketika saya menanyakan keberadaan mobil tersebut, beliau mengatakan hanya dititipi dan tidak tahu siapa yang memakainya,โ ujar Agung.
Agung menuturkan, pada awal sewa, pembayaran berjalan lancar. Namun ketika ia meminta RUST mengembalikan mobil untuk servis, permintaan itu tidak kunjung dipenuhi. GPS kendaraan juga diketahui sudah tidak aktif, sehingga posisi mobil tidak dapat dilacak.
โSaya terus menghubungi RUS untuk mengembalikan mobil, tapi tidak ada kepastian. Sampai saya melapor ke Polresta Palu, mobil tetap tidak dikembalikan. Laporan sudah hampir dua bulan namun belum ada titik terang,โ jelasnya.
Agung menambahkan bahwa ia hanya terus diberikan janji oleh Hj. RI dan RUS mengenai pengembalian kendaraan, termasuk sisa pembayaran sewa yang belum dilunasi. Hingga berita ini diterbitkan, janji tersebut belum ditepati.
Sementara itu, Hj. RI saat dikonfirmasi Metro Sulawesi membenarkan bahwa mobil rental tersebut memang dititipkan kepadanya, namun ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menggunakan kendaraan tersebut.
โSaya hanya dititipkan mobil yang dimintakan oleh RST dari Pak Agung. Saya sudah menghubungi Pak Agung dan sesuai janji RST, mobil itu akan dikembalikan pada hari Rabu,โ kata Hj. RI.
Informasi yang dihimpun Metro Sulawesi menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan dan keberadaannya kini tidak diketahui baik oleh Hj. RI maupun RST. Agung masih berharap mobilnya benar-benar dikembalikan pada Rabu, 3 Desember 2025, seperti janji terlapor kepada dirinya dan penyidik Polresta Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Boby, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan terkait dugaan penggelapan mobil rental tersebut telah menjadi atensi pihaknya.
โKami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang dilaporkan,โ singkatnya. (*/red)





