KOTA PALU

Pemprov Sulteng Dorong Kebijakan Tegas dan Tata Kelola WPR untuk Tekan PETI

×

Pemprov Sulteng Dorong Kebijakan Tegas dan Tata Kelola WPR untuk Tekan PETI

Sebarkan artikel ini
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, S.E., M.M.,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, S.E., M.M.,

PALU,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menekan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui penguatan kebijakan daerah, penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta peningkatan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan dan keselamatan kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, S.E., M.M., saat mewakili Gubernur Sulawesi Tengah membuka kegiatan Sosialisasi dan Inventarisasi PETI dalam rangka Pengusulan WPR di wilayah Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala), yang digelar di Hotel Santika Palu, Jumat sore (12/12).

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Rudi menekankan bahwa PETI merupakan persoalan struktural yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan kerja, serta potensi konflik sosial di tingkat lokal.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak semata-mata mengedepankan pendekatan penindakan, melainkan juga mendorong pembinaan dan penataan melalui mekanisme perizinan yang sah, salah satunya lewat pengusulan dan penetapan WPR sebagai ruang legal bagi pertambangan rakyat.

Ia mengapresiasi langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng yang menginisiasi sosialisasi dan inventarisasi PETI sebagai bagian dari strategi kebijakan pencegahan serta penataan aktivitas pertambangan di daerah.

Rudi menyoroti bahwa sebagian besar pelaku PETI tidak memiliki struktur usaha yang jelas dan tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis perizinan. Kondisi ini, kata dia, mendorong praktik pertambangan ilegal yang mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kaidah perlindungan lingkungan.

โ€œPenertiban PETI bukan untuk mematikan ekonomi masyarakat, tetapi untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, aman bagi pekerja, dan tidak merusak lingkungan,โ€ tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar Sulawesi Tengah tidak mengulangi pengalaman daerah lain, seperti Provinsi Bangka Belitung, yang hingga kini masih menghadapi persoalan serius berupa lubang-lubang bekas tambang ilegal yang menjadi ancaman bencana dan kerusakan ekologis jangka panjang.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Sulteng berharap terbangun sinergi lintas sektor mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha pertambangan, hingga masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertambangan daerah yang tertib perizinan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Peserta kegiatan berasal dari unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha pertambangan, serta mitra terkait lainnya.(*/red)