PALU, โ Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya angkat bicara menyusul kritik keras organisasi jurnalis terhadap pelabelan โgangguan informasiโ oleh Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks (BSH) terhadap sejumlah pemberitaan media soal laju deforestasi di daerah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng, Wahyu Agus Pratama, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Satgas BSH.
โKami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ke depan, kami akan berupaya menjaga sinergitas dengan pers,โ ujar Wahyu saat ditemui, Senin (29/12/2025).
Wahyu menjelaskan, Satgas BSH dibentuk sekitar Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah. Pembentukannya ditujukan untuk menangkal hoaks serta meningkatkan edukasi dan literasi digital di masyarakat.
Namun demikian, ia mengakui bahwa pelabelan terhadap produk jurnalistik sebagai โgangguan informasiโ dilakukan tanpa sepengetahuan dan kajian dari Diskominfosantik.
Atas kejadian tersebut, Diskominfosantik akan berkoordinasi langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk mengevaluasi peran dan mekanisme kerja Satgas BSH.
โSatgas BSH bukan juru bicara resmi pemerintah provinsi maupun gubernur. Setiap sikap atau pernyataan yang disampaikan ke publik semestinya melalui kajian Diskominfosantik. Evaluasi akan segera kami lakukan,โ tegas Wahyu.
Sebelumnya, sejumlah organisasi jurnalis menilai tindakan Satgas BSH telah melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki otoritas untuk menilai atau menghakimi karya jurnalistik. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Dewan Pers.
โPelabelan sepihak tanpa pengujian oleh Dewan Pers merupakan pembajakan kewenangan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,โ kata Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.
Sorotan serupa disampaikan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah komunitas jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sulteng menilai pelabelan dan klarifikasi terbuka yang dilakukan Satgas BSH berpotensi menjadi bentuk intimidasi serta delegitimasi terhadap kerja pers.
KKJ Sulteng menegaskan bahwa kemerdekaan pers tidak boleh menjadi objek pengawasan satuan tugas apa pun, dan setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
Selain itu, ancaman penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap produk jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokratis serta berpotensi membungkam kritik publik.(*/red)





