Palu, IniSulteng.com- Law Firm Justice and Partner melalui salah satu pengacaranya, Kevin Aditya, SH mengajukan gugatan kepada PLN ULP Donggala senilai Rp 1,4 Miliar, setelah sebelumnya BUMN kelistrikan ini dinilai lalai sehingga mengakibatkan kliennya menjadi korban tersangkut kabel listrik yang terjuntai di tengah jalan Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 23 Maret 2026.
Kevin Aditya, SH mengatakan, PLN yang merupakan penyedia tenaga listrik wajib memastikan kabel terpasang pada ketinggian dan jarak aman sesuai standar, melakukan pemeliharaan dan inspeksi rutin, menjaga kabel tidak terkelupas, menjuntai, atau rusak, dan memiliki sertifikat laik operasi untuk setiap instalasi.
“Kabel yang menjuntai, terkelupas, atau berada di bawah ketinggian aman merupakan pelanggaran langsung terhadap UU Nomor 30/2009 dan Permen ESDM, sehingga merupakan perbuatan melawan hukum, terlepas ada tidaknya korban,” kata Kevin saat ditemui pada salah satu cafe di Kota Palu, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kevin menegaskan, PLN sebagai pihak yang menguasai dan mengelola instalasi kelistrikan memiliki kewajiban dalam pengawasan serta pemeliharaan. “Kondisi kabel berbahaya yang dibiarkan dalam waktu lama merupakan bukti kelalaian nyata,” tegasnya.
“Kondisi sebagaimana di alami oleh klien kami dalam kategori kabel yang tidak aman dan mengakibatkan klien kami/korban tersangkut/tersengat, luka, dan hampir meregang nyawa, merupakan hubungan sebab akibat yang timbul secara langsung,” ungkapnya lagi.
Kevin menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 30/2009, PLN tetap bertanggung jawab meskipun tidak ada kesalahan yang dapat dibuktikan. “Karena ketenagalistrikan adalah kegiatan berbahaya yang menimbulkan risiko khusus bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kronologis kejadian, pada tanggal 23 Maret 2026 saat korban melintasi Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala sekitar pukul 22.30 Wita, dengan menggunakan kendaraan roda dua (motor) seketika tersangkut dan/atau terlilit dengan kabel listrik milik PLN yang terbentang tepat di bagian leher korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami kecelakaan dan terpental dari atas motor yang dikendarainya.
Korban berhasil dilarikan warga sekitar ke Puskesmas Batusuya untuk mendapatkan pertolongan awal, dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Anutapura guna penanganan lebih lanjut. Korban mendapatkan luka bakar akibat lilitan kabel listrik yang ternyata diketahui hanya ditopang dengan sebatang bambu yang telah lapuk.
“Kejadian ini murni adalah kelalaian PLN, dalam hal ini PLN ULP Donggala, karena tidak melakukan pengawasan, perawatan, dan pemeriksaan rutin. Karena itu, PLN harus bertanggungjawab atas kerugian materil maupun imateriil yang dialami klien kami,” tegasnya. (by)





