MOROWALI,- Kepolisian Resor (Polres) Morowali bertindak tegas dalam menangani kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Pasca kejadian tersebut, jajaran Polres Morowali langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu, 4 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, aparat kepolisian mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran kantor perusahaan tersebut.
Dalam proses penangkapan, salah satu terduga pelaku disebut melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang mengakibatkan seorang personel Polres Morowali mengalami luka pada bagian tangan. Meski menghadapi situasi berisiko, polisi menyatakan tindakan pengamanan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
โKami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,โ ujar Kapolres.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan pengembangan penyelidikan, masih terdapat sejumlah terduga pelaku lain yang telah teridentifikasi. Saat ini, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran dan mengimbau para terduga pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
Sementara itu, ketiga terduga pelaku yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Morowali.
Di sisi lain, penanganan kasus pembakaran tersebut turut diiringi penangkapan sejumlah aktivis yang sebelumnya dikenal aktif mengadvokasi konflik agraria di Morowali. Usai penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin, Polres Morowali kembali melakukan penangkapan terhadap Royman M Hamid, pada Minggu, 4 Januari 2026.
Sejumlah warga Desa Torete mengaku menyaksikan langsung proses penangkapan Royman. Salah satu saksi mata, Firna M Hamid, menyebut aparat kepolisian mendatangi rumah Asdin, kakak Arlan Dahrin, dengan pengawalan ketat dan suara tembakan yang terdengar di sekitar lokasi.
โSeorang ibu yang biasa dipanggil Ibu Lina atau Mama Arwan sempat ditodong senjata sambil ditanya keberadaan Royman,โ ujar Firna.
Setelah mendapat informasi bahwa Royman berada di rumah Jufri Jafar, aparat kepolisian yang dipimpin Kasatreskrim Polres Morowali kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah anggota polisi berseragam lengkap dan bersenjata, sementara sebagian lainnya mengenakan pakaian sipil.
Menurut keterangan saksi, Royman sempat meminta agar administrasi penangkapan ditunjukkan dan didokumentasikan karena merasa berhak mengetahui dasar hukum penangkapan dirinya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, hingga akhirnya Royman ditangkap secara paksa dan dibawa menggunakan mobil polisi.
Penangkapan terhadap Royman M Hamid dan Arlan Dahrin menuai sorotan dari masyarakat setempat. Sejumlah warga menyayangkan cara penangkapan yang dinilai berlebihan dan terkesan memperlakukan keduanya seperti pelaku terorisme, mengingat keduanya selama ini dikenal aktif mengawal aspirasi dan konflik agraria masyarakat.(*)





