PPPK Donggala Protes Surat Perjanjian Kerja, Pemkab Cabut Poin Kontroversial

Donggala โ€“ Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala mendatangi Kantor Bupati pada Senin (22/9/2025). Aksi itu dilakukan untuk mempertanyakan sekaligus menolak isi surat perjanjian kerja yang beredar di media sosial.

Dalam dokumen tersebut tercantum lima poin. Namun, yang memicu penolakan adalah poin ketiga yang menyebutkan PPPK bersedia menerima gaji sesuai kemampuan keuangan daerah serta tidak menuntut gaji ke-13 dan gaji ke-14. Para PPPK menilai aturan itu tidak sesuai regulasi dan berpotensi merugikan mereka.

Kedatangan massa PPPK diterima Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, bersama Sekretaris Daerah Rustam Efendi di Ruang kasiromu kantor bupati donggala.

Pemerintah kabupaten kemudian menggelar rapat tertutup bersama pimpinan OPD yang menghasilkan keputusan membatalkan poin ketiga dalam perjanjian kerja tersebut.

โ€œPoin itu dicabut untuk direvisi karena menimbulkan keberatan dari PPPK. Alinea terakhir juga akan direvisi agar tidak menimbulkan kegaduhan,โ€ kata Taufik usai rapat.

Taufik menjelaskan, surat perjanjian kerja yang beredar sebenarnya hanya dokumen pendukung untuk keperluan konsultasi ke pemerintah pusat. Ia meminta PPPK menyampaikan aspirasi secara resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

โ€œKalau ada persoalan menyangkut PPPK, sebaiknya dibicarakan bersama kami. Jangan hanya ramai di media sosial. Kami siap berdiskusi melalui forum resmi atau perwakilan,โ€ tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya bersama Bupati, Sekda, dan seluruh pimpinan OPD berkomitmen menyelesaikan persoalan PPPK secara baik, dengan memperhatikan hak pegawai sekaligus kondisi keuangan daerah.

โ€œKami ingin teman-teman PPPK mendapatkan haknya, namun tetap memahami keterbatasan yang ada di daerah,โ€ ujarnya.

Saat ini, Pemkab Donggala telah mengajukan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah selesai, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) sekaligus penandatanganan kontrak kerja resmi.

โ€œMengurus kalian semua adalah kewajiban kami sebagai pimpinan,โ€ tutup Taufik./(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *