Parigi Moutong, IniSulteng.com- Proses seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Kabupaten Parigi Moutong mulai berjalan, harapan besar perusahaan daerah ini mampu membawa kemajuan ekonomi yang signifikan bagi Kabupaten Parigi Moutong.
Salah satu peserta seleksi, Herfiansyah Radengkilo mengatakan, tugas utama dari PERUMDA adalah pelayanan masyarakat, dan PERUMDA adalah alat Pemda untuk menjalankan program ekonominya.
“Karena itu, proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas ini harus berjalan transparan dan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Sebagai contoh, kalau seleksi Dewas, ya tetap harus mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf j Perda Parimo No.5/2022 yang mengatur tentang persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas. Sedangkan untuk syarat seleksi Direksi mengacu Pasal 51 ayat (1) huruf j Perda Nomor 5 Tahun 2022 itu juga. Ini perlu jadi perhatian Panitia Seleksi,” kata Herfiansyah.
Kata dia, Bupati Parimo dengan tegas mengatakan, pembentukan Direksi dan Dewas PERUMDA Parigi Moutong harus dilakukan dengan hati hati dan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Artinya, proses seleksi harus sesuai aturan, transparan, sehingga masyarakat bisa melakukan pengawasan, dan fungsi PERUMDA sendiri dapat berjalan maksimal. Sebagai contoh lagi, dalam dua pasal Perda No.5/2022 menyebutkan ketentuan calon tidak sedang menjalani sanksi pidana. Khusus calon Direksi misalnya, terdapat ketentuan “tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah.” Rumusan ini mempunyai cakupan yang lebih spesifik karena berkaitan dengan riwayat pernah dihukum atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” jelasnya.
Karena itu, Herfiansyah menegaskan Panitia Seleksi memiliki peran yang sangat penting. “Untuk calon anggota Dewan Pengawas, Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 18. Sementara untuk calon Direksi, Pasal 55 mengatur bahwa seleksi administrasi dilakukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, sebelum calon yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Dengan demikian, pemeriksaan terhadap persyaratan pidana harus dilakukan secara cermat,” jelasnya.
“Apabila terdapat calon yang memiliki riwayat perkara pidana, maka Panitia Seleksi perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan. Hal ini penting karena Pasal 55 ayat (2) Perda Nomor 5 Tahun 2022 secara khusus mengamanatkan seleksi administrasi calon Direksi berdasarkan persyaratan Pasal 51,” ungkapnya lagi.
Herfiansyah berharap, Panitia Seleksi memberikan penjelasan terbuka mengenai standar verifikasi persyaratan pidana, sehingga seluruh peserta mendapatkan perlakuan berdasarkan ketentuan hukum yang sama, dan tentunya masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas PERUMDA Kabupaten Parigi Moutong.
“Terlepas dari itu semua, saya pribadi, sebagai salah satu peserta seleksi, menyerahkan sepenuhnya proses ini pada Panitia Seleksi. Tentunya, apapun tahapan seleksi yang diberikan, kami akan penuhi. Sekali lagi, fungsi PERUMDA bukan cari untung dulu, tapi pelayanan kepada masyarakat. Namun PERUMDA harus tetap untung, tidak boleh rugi terus kemudian itu dibebankan ke APBD. Jika untung, maka pasti akan menambah PAD, dan berimbas positif pada kemajuan ekonomi masyarakat,” jelasnya. (cp)








