MOROWALI UTARA

PT KLS Tegaskan Kepatuhan Regulasi di Tengah Eskalasi Polemik Agraria Morowali Utara

×

PT KLS Tegaskan Kepatuhan Regulasi di Tengah Eskalasi Polemik Agraria Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Sulianti
Sulianti

MOROWALU UTARA ,- Di tengah memuncaknya polemik agraria di Morowali Utara, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memenuhi ketentuan hukum sejak mulai beroperasi pada 1997. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keraguan publik terkait legalitas perusahaan yang kembali disorot dalam berbagai forum mediasi.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur PT KLS Sulianti Murad dan Asisten Direktur Ferdinand Magaline di tengah memanasnya isu konflik agraria, terutama terkait sengketa lahan di Mamosalato dan Bungku Utara. Nama PT KLS terseret dalam sejumlah mediasi, termasuk pertemuan Satgas PKA Sulteng pada 10 Desember 2025.

Sulianti menegaskan bahwa legalitas PT KLS telah lengkap sejak awal perusahaan masuk dengan skema pengembangan kebun inti plasma di Morowali Utara.

โ€œSeluruh kegiatan kami berjalan berdasarkan hukum. Kami hanya meminta perlindungan dan kepastian usaha. Investasi tidak bisa tumbuh jika ada gangguan dari pihak yang tidak memiliki dasar hak,โ€ ujarnya.

Ia menyebut hubungan perusahaan dengan masyarakat di tiga desa operasional Taronggo, Posangke, dan Tokala Atas selama ini terjalin harmonis. Menurutnya, gesekan justru muncul dari pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan wilayah pengelolaan perusahaan.

PT KLS juga menyoroti kontribusinya selama hampir tiga dekade, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga penyetoran PPN, PPh, dan PBB. Pembelian TBS dari petani plasma mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan, yang dinilai memberikan efek langsung bagi ekonomi masyarakat.

Dalam polemik yang berkembang, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas PT KLS, termasuk PPKPR, keterdaftaran di OSS, hingga status HGU. Menanggapi itu, Ferdinand memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa perusahaan sudah beroperasi jauh sebelum OSS maupun PKKPR diberlakukan, sehingga izin yang digunakan mengacu pada regulasi yang berlaku pada 1997, termasuk izin lokasi dari Kantor Pertanahan Poso yang diperbarui Pemkab Morowali pada 2013.

โ€œKami memiliki izin lokasi, rekomendasi kesesuaian rencana makro perkebunan dari Pemprov Sulteng tahun 2015, serta dokumen pembelian lahan resmi seperti SKPT, SPT, dan sertifikat hak milik,โ€ jelas Ferdinand.

Ia menambahkan bahwa proses migrasi perizinan ke OSS sedang berjalan di Dinas Perizinan Morowali Utara.

Terkait HGU, Ferdinand menjelaskan bahwa penguasaan lahan perusahaan berasal dari pembelian langsung dari masyarakat sejak 1997, bukan melalui pengajuan HGU baru. Seluruh dokumen disebut siap diserahkan kepada Satgas sebelum batas waktu 19 Desember 2025.

Pertemuan resmi Satgas di Balai Desa Baturube pada 10 Desember 2025 mempertemukan perusahaan dengan OPD provinsi dan kabupaten, kepolisian, serta TNI. Pada forum tersebut, beberapa warga menuntut penghentian aktivitas PT KLS, namun Ferdinand menegaskan mereka bukan berasal dari tiga desa operasional.

โ€œWarga yang menyuarakan penolakan bukan bagian dari masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan. Di desa operasional, hubungan kami tetap baik,โ€ ujarnya.

PT KLS juga membantah tuduhan intimidasi terhadap warga. Ferdinand menegaskan kehadiran aparat keamanan justru diperlukan untuk mencegah kekacauan pasca perusakan kantor kebun dan TBS perusahaan.

โ€œKami yang justru sering mendapat intimidasi. Aset kami beberapa kali dirusak,โ€ tegasnya.

Dalam mediasi itu, Satgas PKA memaparkan sejumlah temuan OPD teknis terkait PKKPR, keterdaftaran OSS, serta ketiadaan permohonan HGU di Kantor Pertanahan Morowali Utara. Pemerintah juga menyampaikan bahwa sebagian kawasan yang diklaim PT KLS berada dalam wilayah transmigrasi bersertifikat sejak 1982โ€“1983.

Menanggapi temuan tersebut, PT KLS menyatakan bersikap kooperatif dan siap memenuhi instruksi Satgas untuk menghadirkan seluruh dokumen perizinan dan pembelian lahan.

โ€œKami siap duduk bersama. Semua pihak yang mengklaim lahan sebaiknya juga membawa dokumen resmi agar perbandingan dilakukan secara objektif,โ€ kata Ferdinand.

Ia juga mempertanyakan munculnya klaim baru pada 2025. โ€œPerusahaan sudah di sini sejak 1997. Jika memang ada hak masyarakat yang diambil, tentu persoalannya muncul sejak lama. Ini penting untuk dijernihkan.โ€

PT KLS menegaskan bahwa persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga kepastian hukum bagi investor lokal yang telah berkontribusi puluhan tahun. Karena itu, perusahaan berharap dukungan pemerintah dan aparat keamanan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.

โ€œYang kami butuhkan hanya kenyamanan berusaha. Investasi tidak akan berkembang jika terus diganggu oknum yang tidak memiliki dasar klaim,โ€ jelas Sulianti.

Perusahaan menilai ketidakpastian hukum dapat berdampak luas, bukan hanya pada korporasi, tetapi juga pada petani plasma, karyawan, dan ekonomi desa. PT KLS menyebut dinamika yang terjadi sebagai klaim sepihak tanpa bukti kuat dan mendorong penyelesaian berdasarkan data serta mekanisme hukum.

โ€œKami tidak pernah mengambil lahan milik warga. Kami menghormati hak masyarakat, dan kami juga berharap hak kami dihormati,โ€ tegas Ferdinand.

Meski demikian, perusahaan tetap terbuka pada dialog, termasuk dalam agenda peninjauan lapangan Satgas pada 11 Desember 2025. Menutup pernyataannya, PT KLS berharap hubungan baik dengan masyarakat Mamosalato dan Bungku Utara dapat pulih kembali.

โ€œSelama hampir tiga dekade, kami hidup berdampingan. Kami tidak ingin konflik ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,โ€ ujarnya.

PT KLS juga meminta kepastian regulasi, terutama terkait perizinan, dokumen tata ruang, serta harmonisasi aturan baru seperti PKKPR dan migrasi OSS. Menurut perusahaan, stabilitas usaha di sektor sawit lokal tetap penting bagi perkembangan ekonomi Sulawesi Tengah.

โ€œKomitmen kami tetap sama sejak 1997, hadir, berinvestasi, dan tumbuh bersama masyarakat,โ€ kata Sulianti.

Dengan seluruh proses klarifikasi, mediasi, dan pemeriksaan dokumen yang sedang berjalan, PT KLS berharap penyelesaian dapat dicapai secara elegan, adil, dan sesuai aturan.(*/red)