MOROWALI UTARA,- PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menegaskan bahwa proses yang tengah berjalan terkait pengelolaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utara masih berada pada tahap klarifikasi administrasi dan belum mengarah pada sanksi hukum sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.
General Manager PT KLS, Madri, menyampaikan bahwa hingga saat ini perusahaan belum pernah menerima surat teguran resmi dari pemerintah terkait dugaan pelanggaran administrasi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya pelanggaran hukum dinilai tidak tepat.
โPerlu kami luruskan, ini masih klarifikasi administrasi. Sampai sekarang PT Kurnia Luwuk Sejati tidak pernah menerima surat teguran dari pemerintah terkait pelanggaran administrasi,โ ujar Madri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (16/12/2025).
Terkait perizinan usaha, Madri menjelaskan bahwa PT KLS telah beroperasi jauh sebelum diberlakukannya sejumlah regulasi terbaru. Pada awal operasional, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi sebagai dasar hukum kegiatan usaha.
Seiring dengan dinamika regulasi, PT KLS juga melakukan penyesuaian perizinan. Saat ini, perusahaan telah menjalani proses migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
โSaat ini PT KLS sudah menjalani proses migrasi perizinan ke OSS. Kami memastikan seluruh proses perizinan tetap berjalan sesuai aturan,โ jelasnya.
Menanggapi adanya perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen antarinstansi, manajemen menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari proses sinkronisasi administrasi. Dalam hal ini, PT KLS menyatakan bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKA) untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
โSeluruh dokumen administrasi telah kami serahkan, diterima, dan diverifikasi oleh tim pemeriksa. Kami juga terus melakukan penyesuaian sesuai undang-undang yang berlaku,โ katanya.
Di tengah berkembangnya opini publik, PT KLS menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan usaha secara patuh hukum dan tanpa itikad buruk. Salah satu bentuk komitmen tersebut ditunjukkan melalui kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
โPerusahaan tidak pernah mengabaikan kewajiban pajak. Setiap keputusan pemerintah juga kami patuhi, termasuk saat diterbitkan edaran penghentian sementara kegiatan operasional,โ ungkap Madri.
Ke depan, PT KLS berharap proses evaluasi yang tengah berlangsung dapat berjalan secara transparan dan objektif. Perusahaan mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk mengedepankan pembuktian berdasarkan legalitas dan prosedur yang berlaku.
โKami berharap semua pihak dapat bersikap independen dan berpegang pada aturan agar proses ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,โ tutupnya.(*)






