DONGGALA,- Isu pertambangan kerap menjadi topik sensitif di tengah masyarakat, terutama ketika bersinggungan dengan ruang hidup warga dan klaim kepemilikan lahan. Kondisi itulah yang belakangan muncul di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, menyusul adanya aksi unjuk rasa sekelompok orang yang mengatasnamakan warga terhadap PT Wadi Al Aini Membangun. Menyikapi hal tersebut, perusahaan angkat bicara untuk meluruskan informasi sekaligus menegaskan posisi hukumnya.
PT Wadi Al Aini Membangun merupakan perusahaan galian C yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare di Desa Loli Oge. Perusahaan ini telah mengantongi Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko bernomor 91203029719260004, dengan status telah memenuhi syarat atau Clean and Clear (CNC), sebagaimana ditetapkan oleh instansi berwenang.
Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Ir. Alwi Al Jufri, menegaskan bahwa perusahaan berdiri dan berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
โSejak awal kami berkomitmen menjalankan usaha ini secara legal dan transparan. Seluruh perizinan kami lengkap dan telah dinyatakan Clean and Clear. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,โ ujar Alwi.
Menariknya, PT Wadi Al Aini Membangun bukanlah entitas yang hadir secara tiba-tiba. Sejarah perusahaan ini justru berakar dari inisiatif masyarakat lokal Desa Loli Oge. Pada awalnya, usaha pertambangan tersebut berdiri dengan nama Persekutuan Perdata Loli Munta, yang kemudian dikenal sebagai CV Loli Munta, didirikan oleh sejumlah warga pemilik lahan setempat.
Perusahaan tersebut memperoleh izin usaha pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi. Dalam perjalanannya, pada tahun 2007, perusahaan mengalami perubahan nama menjadi CV Loli Munnta, yang ditetapkan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tanggal 28 Maret 2007.
Namun, aktivitas perusahaan lokal tersebut tidak berlangsung lama. Seiring waktu, perusahaan dialihkan kepemilikannya kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, yang diperkuat dengan akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya tertanggal 4 Februari 2009.
โPeralihan ini dilakukan secara sah dan didukung dokumen hukum. Tidak ada proses yang dilakukan di luar mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,โ jelas Alwi.
Perubahan regulasi di sektor pertambangan pada tahun 2010 menjadi momentum penting. Melalui surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, seluruh izin pertambangan di daerah diwajibkan menyesuaikan nomenklatur menjadi IUP Operasi Produksi, baik untuk pertambangan batuan maupun mineral logam.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Donggala melakukan penyesuaian terhadap seluruh izin yang ada, termasuk milik CV Loli Munnta. Penyesuaian itu kemudian ditetapkan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pertambangan Batuan (pasir, batu, dan kerikil) atas nama Ir. Alwi Al Jufri.
Izin inilah yang kemudian menjadi dasar operasional PT Wadi Al Aini Membangun hingga saat ini.
Terkait aksi demonstrasi yang terjadi, manajemen PT Wadi Al Aini Membangun menilai bahwa terdapat sejumlah informasi yang tidak sesuai fakta. Salah satu klaim yang muncul adalah dugaan bahwa perusahaan beroperasi di luar wilayah izin.
โKami pastikan bahwa lokasi yang diklaim oleh massa aksi bukan bagian dari wilayah IUP kami. Peta WIUP kami jelas, terverifikasi, dan dapat diuji secara terbuka oleh pihak berwenang,โ tegas Alwi.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan telah menunaikan seluruh kewajiban administrasi dan finansial, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek), meskipun hingga kini perusahaan belum melakukan aktivitas produksi.
Di tengah polemik yang berkembang, PT Wadi Al Aini Membangun menyatakan tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Bahkan sebelum beroperasi, perusahaan telah melakukan sejumlah langkah konkret.
โKami sudah menyediakan jaringan air bersih dan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar. Ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, meskipun perusahaan belum menghasilkan apa pun,โ ungkap Alwi.
Langkah tersebut, menurut manajemen, merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk tumbuh bersama masyarakat Desa Loli Oge.
Menanggapi klaim sebagian pihak yang menyebut masih ada lahan dalam wilayah IUP yang belum dibayarkan, perusahaan menyatakan sikap terbuka.
โKami tidak menutup diri. Jika ada pihak yang merasa memiliki lahan di dalam wilayah IUP kami, silakan datang dan tunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Kami siap menyelesaikannya melalui dialog dan musyawarah,โ kata Alwi.
Pendekatan persuasif ini diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga stabilitas sosial di desa.
Sebagai bagian dari persiapan operasional, PT Wadi Al Aini Membangun juga telah mulai melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal. Kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar dapat merasakan langsung manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan.
โKami ingin masyarakat Desa Loli Oge menjadi bagian dari perusahaan ini, bukan sekadar penonton. Karena itu, tenaga kerja lokal akan menjadi prioritas kami,โ pungkas Alwi.
Di tengah dinamika yang terjadi, manajemen PT Wadi Al Aini Membangun berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, data, dan mekanisme hukum yang berlaku. Perusahaan menilai, penyelesaian yang bijak dan terbuka merupakan kunci agar potensi konflik sosial dapat dihindari dan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan.(*/red)





