iniSulteng, Palu –
Penangkapan pada pukul 17:22 WITA itu terjadi di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Diungkapkan Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby, dua pelaku tersebut berinisial FI dan AS.
Ismail menyebut Resmob Tadulako awalnya menangkap FI, kemudian AS menyerahkan diri kepada pihak Polresta Palu.
“Dia (AS) juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian ini,” ujar Ismail, Selasa (21/4/2026).
Selain telah mengamankan FI dan AS, Ismail menyebut pihaknya menetapkan 3 orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) buntut tindak pidana itu. Masing-masing dari mereka berinisial F, I, dan E.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil Avanza hasil pencurian para pelaku. (mf)






