KOTA PALU

Satpol PP Palu Merazia Miras di Berbagai Kios Dalam Kota, 401 Botol Disita

×

Satpol PP Palu Merazia Miras di Berbagai Kios Dalam Kota, 401 Botol Disita

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Mohamad Bambang Sabarsyah, S.H. (kanan) saat memimpin razia minuman keras (Miras) oleh Satpol PP Kota Palu, di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa malam (12/5/2026). FOTO: MFS Lanoto/iniSulteng.com

Palu, iniSulteng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan razia minuman keras (Miras) di berbagai titik wilayah dalam kota.

Razia pada Selasa malam (12/5/2026) langsung diikuti iniSulteng.com ini menyasar kios-kios di Jalan Merpati Kelurahan Tanamodindi, Jalan MH Thamrin Kelurahan Besusu Tengah, dan Jalan Hang Tuah Kelurahan Talise.

Tercatat sebanyak 401 botol Miras diamankan Pol PP Palu dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Mohamad Bambang Sabarsyah, S.H.

Terdapat berbagai jenis minuman haram yang disita ini. Mulai dari cap tikus, berbagai jenis wine, vodka, hingga tequila dengan berbagai kadar alkohol.

Bambang kepada iniSulteng.com menyebutkan, pihaknya melaksanakan razia itu berlandaskan Peraturan Wali Kota Palu No. 42 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol.

โ€œSetelah kami mendatangi dengan sopan dan humanis, kami meminta pemilik [kios] menunjukkan izin resmi penjualan Miras kemudian kami lakukan pendataan secara ketat,โ€ tegasnya.

Pihaknya mengamankan ratusan Miras tersebut sebagai barang bukti hasil sitaan, dan dibawa ke kantor Satpol PP Palu, Jalan Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.

Penyitaan tersebut dikarenakan pemilik tak melaporan rutin penjualan Miras dalam bentuk perpanjangan izin, menjual Miras yang tak sesuai kadar yang ditentukan, hingga tak memiliki izin penjualan.

โ€œKami mengarahkan pemilik datang ke kantor Satpol PP Palu untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Dan Barbuk [barang bukti] yang tidak memiliki izin penjualan akan kami musnahkan nantinya,โ€ tandas Bambang.

Dia pun menegaskan, razia ini tidak dilakukan secara tebang pilih. Seluruh penjualan Miras wajib memiliki izin resmi dari Pemkot Palu dan harus sesuai dengan kriteria golongan kadar alkohol yang ditentukan.

Dalam operasi itu, Bambang mengomando dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan sesuai prosedur yang berlaku dalam Perda dan turunannya. (mf)