PALU,- Kasus meninggalnya Afif Siraja, yang ditemukan tak bernyawa di Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (19/10/2025), sempat menyita perhatian publik. Dugaan adanya unsur kekerasan mencuat setelah kondisi jenazah korban ditemukan dengan sejumlah luka dan memar, serta situasi rumah yang dinilai tidak wajar.
Atas temuan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan meminta dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps Alumni HMI (KAHMI) Sulawesi Tengah, yang mendesak aparat kepolisian agar menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melakukan serangkaian penyelidikan menyeluruh. Langkah-langkah yang ditempuh meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan medis terhadap korban.
Hasil penyelidikan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mako Polda Sulawesi Tengah, Selasa (13/1/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto, didampingi Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan dan dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Kompol Velly, Kasubbid Penmas Kompol Reky P.H. Moniung, penasehat hukum serta keluarga korban, dan sejumlah awak media.
Kombes Pol Hendri Yulianto menjelaskan bahwa sejak korban ditemukan, penyidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan melalui uji patologi, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pengiriman sampel rambut yang ditemukan di TKP.
โDalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari keluarga korban, tetangga, rekan korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu,โ ujar Hendri.
Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menyampaikan bahwa hasil autopsi menunjukkan Afif Siraja meninggal dunia akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung. Pemeriksaan medis tidak menemukan adanya tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Hal senada disampaikan dokter spesialis forensik dan medikolegal dr. Nur Rafni Rafid, yang menyebut adanya pembesaran jantung sebagai indikasi kuat terjadinya serangan jantung berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Sementara itu, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan kandungan zat beracun dalam sampel darah maupun barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ditemukan data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Velly menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari prosedur untuk memastikan kepastian hukum.
โHasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, diperkuat dengan tidak ditemukannya zat beracun maupun komunikasi yang mengarah pada tindak pidana,โ pungkasnya.(*)






