BANGGAI

Sengketa Tanjung Sari Luwuk, Ahli Waris Salim Albakkar Kritik Langkah Gubernur Sulteng

×

Sengketa Tanjung Sari Luwuk, Ahli Waris Salim Albakkar Kritik Langkah Gubernur Sulteng

Sebarkan artikel ini

LUWUK,-Polemik penyelesaian konflik agraria di Tanjung Sari, Sulawesi Tengah, kembali mencuat. Pernyataan Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah yang menyebut dirinya mewakili mandat Gubernur untuk meminta advice kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menuai respons keras dari pihak ahli waris Salim Albakkar.

Mengutip pemberitaan SuaraTransformasi (25/2/2026), Ketua Satgas tersebut secara tertulis menegaskan bahwa langkah meminta masukan dari Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dilakukan dalam rangka mengurai kemacetan konflik agraria di wilayah tersebut, khususnya di Tanjung Sari.

Namun, pernyataan itu dinilai janggal oleh Ubaidillah Alhabsy, ahli waris Salim Albakkar yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan Tanjung Sari berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Ubaidillah, langkah Gubernur Sulawesi Tengah terkesan tidak konsisten dan justru mempermainkan lembaga peradilan.

โ€œBagaimana mungkin Gubernur sudah lebih dahulu membuat kesimpulan hukum melalui surat resminya, lalu setelah itu baru meminta advice ke Ketua Pengadilan Tinggi? Ini jelas di luar akal sehat,โ€ tegas Ubaidillah.

Ia merujuk pada Surat Gubernur Sulteng Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025, yang memuat pernyataan dan kesimpulan hukum atas putusan pengadilan. Surat tersebut, kata dia, dipublikasikan secara luas dan memicu gejolak di masyarakat.

โ€œSurat itu memicu kegaduhan di ruang publik. Bahkan terjadi demonstrasi massa yang menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Luwuk saat itu,โ€ ujarnya.

Ubaidillah juga mempertanyakan alasan Gubernur kembali meminta penjelasan ke Ketua Pengadilan Tinggi, padahal sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Luwuk telah memberikan klarifikasi melalui konferensi pers.

โ€œKenapa harus bertanya lagi ke Pengadilan Tinggi tentang hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pengadilan Negeri? Ini menggambarkan sikap ketidakpercayaan terhadap Ketua PN Luwuk,โ€ katanya.

Sebagai pihak yang tengah memohon perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Ubaidillah menilai tindakan tersebut merendahkan martabat lembaga peradilan.

โ€œKami menganggap ini sebagai sikap yang merendahkan pengadilan dan berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum,โ€ ujarnya.

Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

โ€œKami sangat menyadari, ini merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Pada pelaksanaan eksekusi sebelumnya, cara-cara seperti ini juga dilakukan dengan data yang tidak benar serta disinformasi yang diproduksi secara masif untuk memanipulasi opini publik,โ€ jelasnya.

Menurutnya, muncul pertanyaan besar atas sikap Gubernur tersebut.

โ€œApakah Gubernur mengingkari putusan hukum yang telah menyatakan ahli waris Salim Albakkar sebagai pemilik sah lahan Tanjung Sari, yang telah diputus melalui proses perdata dan sudah inkracht?โ€ ucapnya.

Lebih lanjut, Ubaidillah menegaskan bahwa dalam mengurai sengketa Tanjung Sari, Gubernur seharusnya mengedepankan keadilan substantif dan tidak memihak.

โ€œKami juga warga negara yang hak-haknya harus dilindungi, termasuk hak atas harta kekayaan,โ€ katanya.

Ia menilai penyelesaian berkeadilan dapat ditempuh dengan menjauhkan pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam sengketa perdata tersebut serta menindak tegas pihak yang memanfaatkan konflik sebagai panggung politik.

โ€œDorong aparat kepolisian menindak pihak-pihak yang menjadikan sengketa ini sebagai alat popularitas dan mengganggu stabilitas keamanan,โ€ tegasnya.

Ubaidillah juga memaparkan data terkait objek sengketa. Berdasarkan data tahun 2018, dari 343 warga di lokasi eksekusi, hanya sekitar 16 persen yang memiliki sertifikat.

โ€œSelebihnya hanya berdasarkan sewa menyewa dan pinjam pakai. Bahkan setengah dari 16 persen itu tidak dieksekusi karena sertifikatnya terbit dari Ny. Berkah Bakkar setelah putusan inkracht. Sementara sisanya sudah menempuh upaya hukum derden verzet dan putusannya juga inkracht,โ€ jelasnya.

Ia mendesak agar pemerintah menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik sewa dan pinjam pakai di atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.

โ€œKami menduga kuat ada aktor mafia tanah yang berlindung di balik kata โ€˜wargaโ€™,โ€ tegasnya.

Saat diminta menjelaskan siapa yang dimaksud mafia tanah, Ubaidillah menyatakan bahwa yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tidak memiliki dasar kepemilikan, tetapi mengklaim sepihak dan menguasai objek sengketa dengan dukungan massa.

โ€œMereka tidak punya dasar kepemilikan, tetapi mengklaim sepihak dan kemudian mempraktikkan sewa, pinjam, bahkan jual beli secara melawan hukum,โ€ ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian pejabat tata usaha negara.

โ€œTanah yang masih bersengketa tidak dimungkinkan diterbitkan sertifikat. Sengketa ini sudah ada sejak tahun 70-an, putusan tingkat pertama tahun 1996 dan inkracht tahun 1999. Lalu bagaimana bisa sertifikat itu terbit?โ€ tanyanya.

Atas dasar itu, keluarga ahli waris Salim Albakkar mendesak Gubernur Sulawesi Tengah mengambil langkah konkret dan berkeadilan, antara lain mengungkap pihak yang diuntungkan dari praktik sewa-menyewa, membuka data relokasi warga yang terjadi tiga kali pada 1980โ€“1994 di Desa Awu dan Desa Boyou, menelusuri asal-usul penerbitan SHM berdasarkan warkah di BPN, menjaga keamanan dari provokator, serta memaksimalkan saluran hukum keperdataan yang tersedia.

Menutup pernyataannya, Ubaidillah mengingatkan Gubernur untuk meneladani kepemimpinan yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

โ€œDi bulan Ramadan ini, kami mengingatkan agar Gubernur mencontoh kepemimpinan Ali bin Abi Thalib. Saat bersengketa, beliau menempuh jalur hukum tanpa menggunakan kekuasaannya untuk memengaruhi hakim. Itulah peradaban hukum yang patut diteladani,โ€ tutupnya.(*)