PALU

Sprindik Diduga Siluman di Sidang Praperadilan Rachmansyah

×

Sprindik Diduga Siluman di Sidang Praperadilan Rachmansyah

Sebarkan artikel ini

PALU,- Sidang lanjutan Praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Pal kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu dengan agenda maraton: pembacaan duplik Termohon, pembuktian surat, dan pemeriksaan Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Pemohon. Kuasa hukum Ir. A. Rachmansyah Ismail menyatakan bahwa persidangan hari ini secara terang menunjukkan ketidaksiapan serta buruknya tata kelola prosedur oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selaku Termohon.

Pada agenda pembuktian, terungkap fakta mengejutkan: Termohon tidak siap secara administratif. Sejumlah bukti surat yang diserahkan justru tertunda pemeriksaannya oleh Hakim Tunggal karena belum dilegalisir dengan meterai dan cap pos, serta belum digandakan sebagaimana mestinya.

“Bagaimana mungkin institusi penegak hukum yang mentersangkakan klien kami dengan tuduhan korupsi justru tidak patuh terhadap administrasi elementer di persidangan? Ini cerminan kecil dari penanganan perkara pokok yang bersifat chaotic (kacau),” tegas Kuasa Hukum Pemohon, M. Wijaya S., S.H., M.H.

Ketidaksiapan tersebut dinilai sebagai indikator kuat adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan perkara.

Poin paling krusial adalah ketidakmampuan Termohon membuktikan keabsahan kronologi penyidikan, khususnya terkait munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tanggal 1 April 2024, yang justru terbit mendahului proses penyelidikan yang baru dimulai Mei 2025.

Menurut Wijaya, hal ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap Ir. A. Rachmansyah Ismail adalah โ€œInordinance Investigationโ€ atau penyidikan yang kacau dan tidak mengikuti alur hukum acara.

Jika penyidikan didasarkan pada Sprindik April 2024, maka Termohon wajib membuktikan adanya Surat Perintah Penyelidikan sebelum tanggal tersebut. Namun, Termohon tidak mampu menunjukkan bukti tersebut.

“Secara yuridis, telah terjadi lompatan prosedural (Saltus in Prosedura),” tegas Wijaya.

Akibat dari lompatan prosedur tersebut bersifat fatal: penetapan tersangka menjadi cacat formil absolut dan harus dinyatakan batal demi hukum (void ab initio).

Ahli Pidana yang dihadirkan Pemohon memperkuat dalil tersebut. Ahli menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, penyidikan tidak boleh mendahului penyelidikan. Jika itu terjadi, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata urutan hukum acara.

Ahli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan SPPTPK, serta menyoroti penggunaan instrumen yang tidak tepat dan keterlambatan penyampaian dokumen, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Pemohon pun dinilai tidak lahir dari proses penyidikan yang akuntabel, transparan, serta tidak memenuhi prinsip legalitas.

M. Wijaya menyatakan optimismenya bahwa Hakim Tunggal akan menjunjung tinggi prinsip Ius Curia Novit dan kebenaran materiil.

“Fiat Justitia Ruat Caelum Tegakkan keadilan meski langit runtuh. Kami hanya meminta hukum ditegakkan sesuai relnya. Pemohon sangat optimis permohonan Praperadilan ini beralasan hukum untuk dikabulkan demi tegaknya kepastian hukum yang adil,” ujarnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 13 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Termohon.(*)