SIGI โ Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Sigi mencatat peningkatan jumlah tindak kejahatan konvensional di wilayah hukumnya. Total terdapat 508 kasus kejahatan, dengan 433 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 85,23 persen tingkat penyelesaian perkara.
Capaian ini dinilai meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana dari 406 kasus kejahatan, hanya 304 kasus atau sekitar 74 persen yang berhasil dituntaskan.
Adapun rincian tindak pidana yang terjadi selama tahun 2025 meliputi penganiayaan biasa sebanyak 119 kasus, pencurian biasa 64 kasus, penggelapan 48 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 44 kasus, pencurian dengan kekerasan 41 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 23 kasus, penipuan 20 kasus, pengeroyokan 19 kasus, pengancaman 18 kasus, serta pencabulan sebanyak 18 kasus.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, mengatakan peningkatan penyelesaian perkara merupakan hasil optimalisasi kinerja seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga penyidik di Polres.
โKami terus mengoptimalkan peran kepolisian agar tetap profesional serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,โ ujar Kapolres pada Selasa (30/12) kemarin, saat memaparkan hasil kinerja jajarannya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
โUntuk meminimalisir tindak kejahatan di tahun mendatang, kami berharap masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan keluarganya dengan meningkatkan kepedulian terhadap keamanan di lingkungan masing-masing,โ tambahnya.
Selain kejahatan konvensional, Polres Sigi juga menaruh perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI). Sepanjang 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus PETI di wilayah Kecamatan Lindu dan sekitarnya.
โSetiap perkara yang menjadi perhatian publik kami tangani secara serius, transparan, dan tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sigi,โ tegas AKBP Kari.
Terkait tindak pidana korupsi, Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani satu kasus lanjutan dari tahun 2024 serta satu kasus baru di tahun 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Siti H, menyampaikan bahwa selama 2025 pihaknya berhasil menyelesaikan empat kasus pembunuhan. Dua kasus terjadi di Desa Padende, Kecamatan Dolo Barat, dan Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, yang dipicu oleh ketersinggungan antar pelaku dan korban. Dua kasus lainnya terjadi di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, bermotif dendam pribadi, serta di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, akibat konflik keluarga.
AKP Siti juga menjelaskan bahwa sejumlah kasus penemuan mayat di wilayah Sigi diketahui merupakan kasus bunuh diri, yang dipicu oleh kondisi depresi dan gangguan kejiwaan. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Dolo dan Kecamatan Sigi Biromaru.
Ia turut mengimbau masyarakat, khususnya korban pencurian, agar tidak menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
โSering kali korban merapikan rumah setelah kejadian pencurian, tanpa disadari tindakan tersebut menghilangkan jejak pelaku sehingga menyulitkan petugas mengambil sidik jari,โ jelasnya.
Di sisi lain, untuk kasus narkotika, Polres Sigi mencatat penurunan sebesar 2,22 persen pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, jumlah barang bukti narkotika yang diamankan justru meningkat 14,95 persen.
Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, SH, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi.
โKe depan kami akan berkoordinasi dengan Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah, serta BNN untuk menyasar para bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Sigi,โ tegasnya. (*)





