Sigi โ Proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, senilai Rp197.484.868, hingga kini belum juga terselesaikan. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sigi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sigi, Inspektur Satu (Iptu) Nuim Hayat, S.H., saat dikonfirmasi Selasa (21/10) siang, membenarkan bahwa pihaknya telah memantau permasalahan tersebut.
“Kami telah memonitor masalah ini dan dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti. Tim penyidik Tipikor Polres Sigi akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,โ tegas Iptu Nuim melalui sambungan telepon.
Secara terpisah, Kepala Desa Sunju, Asmawi, yang dikonfirmasi terkait proyek tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan jika aparat penegak hukum (APH) mulai melakukan proses penyelidikan.
“Persoalan ini sebenarnya telah berulang kali kami bahas dalam rapat di Kantor Desa bersama para tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa (PLD), hingga Tenaga Ahli (TA) yang bertugas di wilayah kami,โ ungkap Asmawi, yang menjabat setelah masa kepemimpinan Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa, Moh. Ali, S.Sos.
Asmawi menambahkan, pihaknya bersama BPD sebelumnya telah berupaya mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian, namun masih ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi.
โSaat itu memang ada beberapa dokumen yang harus kami perbaiki. Sekarang semuanya sudah lengkap, namun dari pihak BPD tampaknya masih ada kendala untuk menindaklanjuti laporan resmi tersebut,โ ujarnya ketika ditemui langsung di ruang kerjanya Siang tadi.
Kades Asmawi berharap agar persoalan proyek jalan ini dapat segera menemukan titik terang, sehingga pembangunan di Desa Sunju bisa kembali berjalan demi kepentingan masyarakat setempat.(*)