PALU

Uji KIR di Sulteng Hanya Ada di Dua Kabupaten

59
×

Uji KIR di Sulteng Hanya Ada di Dua Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Kota Palu dan Kab. Sigi Tak Lagi Miliki Alat Uji

PALU, – Memasuki penghujung Tahun 2025, di sejumlah wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tidak lagi melakukan Pengujian berkala kendaraan bermotor (Uji KIR,red). Dari jumlah total 13 Kabupaten dan 1 Kota yang ada, hanya dua Kabupaten saja yang masih membuka layanan Uji KIR, yakni Luwuk Banggai dan Poso.

Hal ini diakibatkan tidak tersedianya sarana-prasarana penunjang. Padahal Pelaksanaan uji KIR merupakan kewajiban Pemda sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 53 ayat (1):
โ€œSetiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.โ€

Pasal 55 ayat (1):
โ€œUntuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan bermotor wajib diuji berkala.โ€

Pasal 76 ayat (1):
โ€œPengujian berkala kendaraan bermotor dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak yang ditunjuk.โ€

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Pasal 128: Uji berkala dilakukan paling sedikit satu kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 129โ€“132: mengatur pelaksanaan teknis uji, penerbitan tanda lulus uji, dan tanggung jawab pelaksana (Dishub daerah).

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 5 huruf (f): Pemerintah wajib menyediakan pelayanan publik secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 17 ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 dan 18:
Setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan wewenangnya secara profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.
Penyalahgunaan atau kelalaian terhadap wewenang dapat menimbulkan tanggung jawab administratif dan hukum.

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Bidang perhubungan darat, termasuk uji berkala kendaraan bermotor, merupakan urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.

Oleh karena itu, kegagalan dalam melaksanakan uji KIR akan menimbulkan kesan bahwa Pemda tidak menjalankan urusan wajib pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam UU 23/2014.

Menyikapi hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Uji KIR Kota Palu, Dei yang ditemui Rabu (12/11) Siang tadi, membenarkan bahwa sejak Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025 saat ini, pihaknya tidak lagi melakukan Uji KIR. Alasan teknis pun diutarakannya, bahwa UPTD yang dinaunginya, tidak memiliki alat untuk itu.

Namun begitu, selaku Kepala UPTD Uji KIR, Dei pun tak ingin dinilai bahwa Unit teknis yang dinaunginya tak aktif berkerja selama tenggang waktu dua tahun belakangan ini.

“Kami masih aktif Pak. Walau tidak melakukan Uji KIR, tapi kami mengeluarkan rekomendasi buat pemilik kendaraan angkutan, untuk melakukan pengujian di wilayah – wilayah yang tersedia, semisal Poso dan Luwuk,” jelas Dei, yang juga tidak menampik bahwa kendaraan angkutan yang hanya beroperasi di wilayah Kota Palu dan sekitarnya, tidak lagi dapat terpantau dengan maksimal tentang kelayakan operasionalnya.

Disaat yang bersamaan, Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kota Palu, Astam, mengatakan, saat ini Dishub Kota Palu telah mengusulkan untuk pembangunan Gedung Uji KIR di wilayah Kecamatan Mamboro.

“Anggarannya itu mencapai Rp 10 Miliar. Semoga usulan ini dapat disetujui, agar kami bisa memasang kembali alat uji kendaraan yang sudah ada sebelumnya untuk diperiksa apakah masih bagus atau sudah rusak. Karena sejak pasca musibah 2018 lalu, tidak lagi pernah digunakan,” jelas Astam.

Hal serupa juga turut diungkapkan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sigi.

Danu, selaku Kepala UPTD Uji KIR Dishub Sigi, mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu, apakah usulan perbaikan gedung kantor UJI KIR dapat disetujui atau tidak.

“Kalau memang disetujui, kami tentunya dapat memaksimalkan pelayanan uji kelayakan kendaraan angkutan di wilayah Kabupaten ini,” Ucap Danu.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *