PALU,- Penjaringan aspirasi masyarakat (reses) Anggota DPRD Kota Palu Caturwulan I Masa Persidangan Tahun 2026 kembali digelar di Kawasan Bumi Roviga atau LIK (Lingkungan Industri Kecil), Kecamatan Mantikulore, Kamis (5/2/2026). Reses ini dipimpin oleh Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi PDI Perjuangan, Zet Pakan, S.Sos, yang mewakili Dapil Palu I (Palu TimurโMantikulore). Pertemuan berlangsung dinamis dengan berbagai keluhan dan aspirasi disampaikan oleh warga terkait status kawasan, persoalan lahan yang bersinggungan dengan PT Intimiyah/Intim, kondisi infrastruktur yang dinilai tak tersentuh pembangunan, hingga persoalan kewenangan antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi.
Ngatmani, salah satu warga LIK, mengungkapkan bahwa hingga kini masyarakat belum mendapatkan kejelasan terkait status lahan yang mereka tempati, terutama dalam kaitannya dengan perusahaan PT Intim.
โRumah saya dan lahan di sini belum ada surat resmi yang masuk di DPRD Kota. Kami juga tidak tahu apakah urusan ini menjadi ranah DPRD Kota atau Provinsi. Kami butuh kejelasan supaya pemerintah kota dan pemerintah provinsi bisa menangani bersama-sama,โ ujar Ngatmani.
Ia menambahkan, masyarakat berharap adanya ruang komunikasi resmi dengan perusahaan maupun pemerintah agar proses penyelesaian persoalan agraria tidak menggantung terlalu lama.
Perwakilan dari pihak Kelurahan turut memberikan penjelasan awal. Disebutkan bahwa lahan di kawasan LIK dulunya dikuasai oleh keluarga Kertanegara. Sebagian lahan sudah dijual kepada PT Intim, yang berencana membangun perumahan, namun masalah pembagian kompensasi kepada keluarga lama masih belum memperoleh titik temu.
โSudah ada solusi ditawarkan beberapa kali, termasuk uang dari PT Intim kepada keluarga-keluarga. Tapi perwakilan Pondok Karya menyatakan itu belum cukup. Sejak lama belum ada titik temu, sehingga masyarakat masih menunggu,โ jelas perwakilan Kelurahan.
Dalam reses tersebut juga disampaikan bahwa surat dari Gubernur Sulawesi Tengah terkait penanganan konflik agraria di LIK sudah diterima oleh RT setempat, memberikan sedikit titik terang bagi warga.
Ketua RW 12: 30 Tahun Tinggal, Tapi Status Tidak Jelas, Jalan Rusak, dan Program Pemerintah Tidak Pernah Masuk
Ketua RW 12, Mohammad Anwar, menyampaikan sejarah singkat kawasan LIK yang merupakan lingkungan transmigrasi industri kecil. Namun hingga kini, status kawasan masih membingungkan warga.
โKami ini bayar pajak ke Kota Palu, tapi banyak program pembangunan tidak bisa masuk karena katanya masih kewenangan provinsi. Jalan di sini rusak sejak tahun 1991, tidak pernah diperbaiki. Banyak petugas dulu datang mengukur jalan, tapi sampai sekarang tak ada hasilnya,โ ungkapnya.
Ia juga menyoroti aktivitas kendaraan berat milik salah satu perusahaan (Indomarco) yang setiap hari melintas, namun perbaikan jalan tidak pernah dilakukan.
โTruk-truk besar lewat setiap hari, pasti ada pajaknya, dan kemungkinan pajaknya masuk kota. Tapi jalan kami tidak pernah tersentuh. Kami tinggal di kota, tapi seperti tidak dianggap bagian dari kota,โ katanya menegaskan.
Menanggapi keluhan masyarakat, Zet Pakan menegaskan bahwa warga LIK berhak memperoleh fasilitas dan perhatian yang sama seperti warga kota lainnya.
โIni daerah kota. Warganya membayar pajak kepada pemerintah kota. Jadi tidak boleh ada yang terabaikan. Persoalan kewenangan antara provinsi dan kota harus diperjelas agar pembangunan bisa masuk,โ tegas Zet.
Zet juga menyatakan siap memfasilitasi pertemuan resmi di Kantor DPRD Kota Palu dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk PT Intim, Kelurahan, Dinas PU, serta Dinas Tata Ruang.
Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum menjelaskan, salah satu penyebab pembangunan sulit masuk karena status kawasan LIK belum sepenuhnya diserahkan dari provinsi ke pemerintah kota, sehingga secara administrasi belum bisa dikerjakan.
Zet Pakan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal ini.
ย โKami akan menanyakan langsung ke Dinas Tata Ruang, Bappeda, dan instansi terkait. Proses penyerahan harus jelas agar warga tidak terus-menerus menunggu,โ jelasnya.
Dalam reses tersebut juga dibacakan isi surat Gubernur Sulawesi Tengah terkait konflik agraria antara PT Intim Abadi Persada dan warga penghuni MESS Pondok Karya, LIK Roviga. Surat tersebut dikeluarkan karena kasus masih dalam penanganan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).
Isi pokok surat adalah:
1. Menghentikan sementara seluruh proses penggusuran MESS Pondok Karya.
2. Mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah mufakat.
3. Jika tidak tercapai, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keputusan ini disambut positif oleh warga yang masih khawatir akan potensi penggusuran.
Kesimpulan Reses: Koordinasi Harus Diperkuat, Status Harus Dipastikan
Zet Pakan menutup kegiatan dengan memastikan bahwa seluruh aspirasi, terutama mengenai status kawasan LIK,konflik lahan dengan PT Intim,kondisi jalan dan drainase,
persoalan kewenangan provinsiโkota,akan dibawa ke pembahasan resmi DPRD Kota Palu dan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
โSaya pastikan, seluruh aspirasi ini tidak berhenti di sini. Warga berhak mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak pembangunan sebagai bagian dari Kota Palu,โ ujar Zet.(*/red)







