KOTA PALU

Wartawan Jadi Korban Penipuan Rp80 Juta, Penyelidikan Polresta Palu Diduga โ€œMasuk Anginโ€

×

Wartawan Jadi Korban Penipuan Rp80 Juta, Penyelidikan Polresta Palu Diduga โ€œMasuk Anginโ€

Sebarkan artikel ini

PALU, โ€“ Seorang wartawan media Alkhairaat, berinisial MY (41), menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik dalam transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace online. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Palu sejak Jumat, 28 November 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan MY tercatat dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah. Namun, hampir sebulan berjalan, korban mengaku kecewa atas kinerja penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palu yang dinilainya lamban dalam menangani perkara tersebut.

โ€œSempat ada mediasi antara saya dan KM, ayah dari saudari IG pemilik unit mobil, yang difasilitasi penyidik pada Jumat, 12 Desember 2025. Tapi tidak ada kejelasan hasilnya. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa pemilik unit pada Senin, 15 Desember, namun sampai sekarang tidak ada kabar lanjutan,โ€ ujar MY, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat dan ditandatangani oleh Aiptu Reski Sesean, MY menjelaskan kronologi kejadian bermula saat dirinya melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook, melalui akun bernama Sarmini Retak.

Korban kemudian berkomunikasi melalui Messenger dan sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp80 juta. Selanjutnya, korban diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski, yang kemudian menjadi terlapor.

Pada Jumat pagi, 28 November 2025, korban mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk mengecek langsung unit kendaraan. Riski menyebut IG sebagai iparnya.

โ€œSaudari IG menyambut saya dan menyampaikan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Riski. Saya diperlihatkan mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ, dan setelah dicek kondisinya baik, saya menanyakan soal pembayaran. IG bilang, urusan pembayaran langsung ke Riski,โ€ jelas MY.

Korban kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening. Riski mengirimkan nomor rekening BRI 4389 1009 05603 atas nama Darrem Parhasta. Karena ragu, korban kembali memastikan kepada saudari IG apakah rekening tersebut benar.

โ€œIG melihat langsung nomor rekening itu di ponsel saya dan membenarkan. Dia bilang, โ€˜Iya ituโ€™,โ€ ujar MY.

Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang sebesar Rp80 juta ke rekening tersebut. Bukti transfer kemudian dikirim ke Riski dan juga diperlihatkan kepada saudari IG.

Namun, setelah itu situasi berubah. IG menerima sebuah panggilan telepon dan kemudian meminta korban menunggu sekitar 15 menit dengan alasan Riski hendak mengecek apakah dana sudah masuk ke bank.

โ€œIG bahkan sempat mengambil BPKB dan STNK dari tangan teman saya, sambil bilang tunggu sebentar karena Riski mau cek transferan,โ€ tutur MY.

Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, korban kembali menghubungi Riski. Awalnya Riski meminta korban bersabar karena masih ada antrean. Namun, tak lama kemudian, nomor Riski sudah tidak aktif lagi.

Ayah dari saudari IG yang berada di lokasi saat itu menyarankan korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

MY mengaku mengalami kejanggalan saat membuat laporan di SPKT Polresta Palu. Ia menyebut sempat ingin memasukkan saudari IG sebagai salah satu terlapor, namun ditolak oleh petugas.

โ€œPetugas menyampaikan IG tidak bisa menjadi terlapor karena dianggap juga korban penipuan. Padahal, menurut saya, perannya sangat sentral. Bahkan saat proses pelaporan, salah satu anggota mengaku mengenal ayah IG dan sempat menelepon yang bersangkutan,โ€ ungkap MY.

Menurutnya, tindakan tersebut patut dipertanyakan karena terkesan ada intervensi terhadap pelapor.

โ€œKalau seperti ini pelayanan kepolisian, wajar jika masyarakat menjadi pesimis ketika berurusan dengan institusi penegak hukum,โ€ keluhnya.

Akibat peristiwa tersebut, MY mengalami kerugian materil sebesar Rp80 juta. Laporan polisi dibuat dan ditandatangani pada 28 November 2025 oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.(*/red)