INIPALU.com – Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane, Asfar Bente, mengklarifikasi laporan yang diajukan oleh LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi). Menurutnya, tuduhan penggunaan surat keterangan palsu oleh pasangan Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas dalam Pilkada Morowali 2024 tidak berdasar.
Asfar menjelaskan bahwa surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar memiliki dua versi, yakni online dan offline. Ia menegaskan bahwa KPU Morowali telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan surat tersebut jauh sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.
“Surat keterangan tidak pailit ini telah dikonfirmasi KPU Morowali ke Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan tim dari pasangan nomor urut 1, Taslim-Asgar, juga telah meminta klarifikasi langsung ke pengadilan pada 25 Desember 2024,” ujar Asfar dalam pernyataannya kepada media pada Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Asfar menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan surat resmi bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan dan Iriane Iliyas pada 22 Agustus 2024. Surat tersebut dikeluarkan secara manual mengingat adanya gangguan jaringan internet saat proses pendaftaran online.
โIksan-Iriane merupakan pasangan calon yang lebih dulu mengurus surat persyaratan dibanding kandidat lain. Semua dokumen yang diminta telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku,โ terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan barcode dalam dokumen bukan satu-satunya indikator keabsahan surat. Menurutnya, pengadilan telah memastikan bahwa surat yang dikeluarkan untuk Iksan-Iriane sah secara hukum dan telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam spekulasi dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik yang berkembang. Tim Pemenangan Iksan-Iriane meminta agar isu ini tidak digunakan sebagai alat politik yang dapat menyesatkan opini publik.(*)
Tidak ada komentar