PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali melanjutkan pembahasan rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Rabu, 9 April 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Zet Pakan, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta pihak undangan dari instansi terkait.
Sebagai bagian dari proses legislasi internal lembaga, rapat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan penyusunan isi rancangan tanpa melakukan perubahan pada substansi yang telah disepakati sebelumnya. Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Palu mengundang dua pihak strategis sebagai narasumber, yakni tenaga ahli dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Kota Palu.
โYang diundang hanya dua instansi, dan memang sesuai undangan kemarin. Tidak ada yang lain,โ jelas Ketua Pansus Zet Pakan kepada media usai rapat.
Zet menegaskan bahwa rapat kali ini merupakan kelanjutan dari sejumlah tahapan pembahasan yang telah dilalui oleh Pansus sebelumnya. Fokus utama rapat adalah merapikan penyusunan pasal demi pasal agar dokumen rancangan lebih sistematis dan siap untuk diajukan ke tahap selanjutnya.
โTidak ada yang berubah secara detail. Hanya penyusunan yang dirapikan oleh tim ahli,โ tambahnya.
Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara BK sendiri merupakan dokumen penting dalam mendukung tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD Kota Palu. Dokumen ini akan menjadi landasan normatif dalam menjaga kedisiplinan, etika, dan perilaku anggota dewan selama menjalankan tugas kedewanan. Selain itu, tata beracara diharapkan mampu memberikan kepastian prosedural dalam menangani aduan atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan.
Penyusunan rancangan tersebut telah memasuki tahap akhir, dan rencananya akan segera difinalisasi dalam waktu dekat sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan resmi internal DPRD Kota Palu. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, rangkaian rapat Pansus dijadwalkan berlangsung hingga 26 April 2025. Namun, tidak menutup kemungkinan pembahasan akan rampung lebih cepat dari jadwal.
โHarapan saya setelah finalisasi ini, kode etik dan tata beracara bisa segera diterapkan di lingkup DPRD Kota Palu sebagai bentuk penguatan integritas lembaga,โ ujar Zet Pakan.
Ia menambahkan, keberadaan aturan etik yang terstruktur merupakan bagian penting dari reformasi kelembagaan di DPRD. Dalam konteks demokrasi lokal, integritas dan akuntabilitas para wakil rakyat perlu dijaga tidak hanya melalui pengawasan publik, tetapi juga lewat mekanisme internal yang kuat dan responsif.
Pihak Fakultas Hukum Universitas Tadulako yang hadir dalam rapat tersebut turut memberikan pandangan teknis terhadap struktur pasal, bahasa hukum, dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, Biro Hukum Pemkot Palu memberikan masukan dari sisi keterpaduan regulasi antar institusi, agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum dalam pelaksanaan aturan.
Rapat berjalan kondusif dan interaktif, dengan catatan-catatan teknis yang akan segera ditindaklanjuti oleh tim perumus sebelum naskah final diajukan. DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan regulasi internal tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Dengan disusunnya Kode Etik dan Tata Beracara yang baru, diharapkan DPRD Kota Palu dapat semakin profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat kota. Finalisasi dokumen ini pun menjadi langkah nyata dalam memperkuat marwah lembaga legislatif di mata publik.(*)
Tidak ada komentar