PALU, โ Empat dari enam terdakwa dalam kasus dugaan penerbitan bank garansi fiktif oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa (27/5/2025).
Keempat terdakwa yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan tersebut adalah Erick Robert Agan selaku kuasa Direktur PT Insan Cita Karya (ICK), Guntur selaku kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir, Hardiansyah sebagai key person di CV Mugniy Alamgir, serta Darsyaf Agus Slamet, mantan Pemimpin Divisi Perkreditan BPD Sulteng.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Nola Dien Novita, mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu, serta Rizal Afriansyah, mantan Pemimpin Seksi Kredit di lembaga keuangan daerah tersebut, memilih tidak mengajukan keberatan dan akan langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.
Pernyataan keberatan para terdakwa disampaikan melalui tim penasihat hukum masing-masing. Erick Robert Agan diwakili oleh Sidik Djatola dan Julianer, sementara Guntur dan Hardiansyah didampingi oleh Wawan Ilham dan Eko Agung. Sedangkan Darsyaf Agus Slamet diwakili oleh Andri Korompot.
Ketua Majelis Hakim, Akbar Isnanto, yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa agenda selanjutnya adalah pembacaan keberatan dari para terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU Rhenita dan Desianty secara bergantian melalui tiga berkas terpisah, perkara ini bermula dari pengajuan permohonan bank garansi oleh PT Insan Cita Karya (ICK) pada 19 April 2021. Permohonan itu ditujukan kepada BPD Sulteng Kantor Cabang Utama Palu untuk keperluan pelaksanaan proyek Preservasi Jalan TonggolobibiโSabangโTambuโTompe.
โPada 27 Mei 2021, BPD Sulteng menerbitkan dua bank garansi, yakni jaminan pelaksanaan sebesar Rp870.922.000 dan jaminan uang muka sebesar Rp2.545.076.000, masing-masing mewakili 5 persen dan 20 persen dari nilai kontrak,โ ungkap JPU Desianty.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, setelah diberikan tiga kali surat peringatan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulteng memutus kontrak PT ICK pada 31 Desember 2021 akibat tidak adanya progres pekerjaan.
JPU memaparkan bahwa untuk menutupi nilai bank garansi yang telah diterbitkan namun tidak diimbangi dengan pelaksanaan proyek, terdakwa Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah memberikan fasilitas kredit kepada CV Mugniy Alamgir senilai Rp2,85 miliar atas persetujuan Darsyaf Agus Slamet.
โDana tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing Rp1,4 miliar diberikan kepada Erick Robert Agan dan Guntur. Dana untuk Guntur digunakan untuk proyek jalan PagimanaโBatui di Luwuk dengan nilai kontrak mencapai Rp11 miliar,โ ujar Desianty
Namun kredit tersebut ternyata bermasalah. โHingga saat ini, fasilitas kredit yang diberikan kepada CV Mugniy Alamgir tidak terbayar dan masuk dalam kategori kredit macet,โ lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya konfirmasi kepada salah satu terdakwa, Erick Robert Agan, telah dilakukan oleh tim media melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (27/5/2025), namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, kuasa hukum Darsyaf Agus Slamet, Andri Korompot, menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak berdasarkan kewenangan struktural dalam sistem perbankan internal BPD Sulteng.
โKlien kami tidak menikmati satu rupiah pun dari transaksi kredit tersebut. Keputusan pemberian kredit merupakan hasil kolektif, dan perlu diuji secara yuridis di pengadilan,โ ujar Andri.
Persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 12 Juni 2025 mendatang diperkirakan akan menjadi ajang pengujian argumen para penasihat hukum dalam membela kliennya atas dakwaan yang dinilai janggal dan tidak proporsional.(*)
Tidak ada komentar