Mantan Kabag Umum Morut Jadi Saksi Kasus Rp539 Juta

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Jun 2025 02:48 47 Redaksi

PALU,inisulteng.com โ€“ Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Senin (23/6/2025). Kasus ini menyeret tiga terdakwa, termasuk mantan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad (MAAS), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp539 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan tersebut. Mereka adalah mantan Plt Kabag Umum Setkab Morut Rahmat Adyatma, Plt Kepala BPKAD Morut Gustan Tambrin, verifikator BPKAD Lutfhi M, sopir mantan bupati bernama Arham, serta seorang wiraswasta penerima dana perjalanan dinas, Galib.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo ini sempat mengalami keterlambatan dan baru dimulai pukul 14.00 WITA. Akibatnya, saksi Rahmat Adyatma diperiksa lebih awal secara terpisah.

Dalam kesaksiannya, Rahmat menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjabat saat dana Uang Persediaan (UP) dicairkan pada Maret 2021. Ia menyatakan sudah diberhentikan sebagai Plt Kabag Umum sejak 18 Januari 2021.

โ€œSaya hanya menjelaskan kronologi. Saat penganggaran dan pencairan dana itu, saya sudah diganti,โ€ ujar Rahmat di hadapan majelis hakim.

Rahmat menjelaskan bahwa saat penyusunan anggaran perubahan tahun 2020, ia telah mengumpulkan seluruh staf administrasi bupati dan pejabat terkait untuk memastikan semua kegiatan dibayarkan sesuai aturan.

Ia mengaku sempat melihat alokasi dana perjalanan dinas untuk Bagian Umum dalam dokumen APBD-P 2020, yang nilainya sekitar Rp800 juta. Namun, ia tidak dapat merincikan secara pasti tanpa melihat dokumen tersebut.

Lebih lanjut, Rahmat menyatakan bahwa dana perjalanan dinas sepengetahuannya harus dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan, dan hal itu telah diketahui oleh Sekda dan bendahara saat itu.

โ€œKami pernah rapat bersama Sekda dan Bendahara Asri Taufik,โ€ katanya.

Ia menegaskan, pencairan dana di tahun 2021 oleh pejabat setelahnya bukan lagi tanggung jawabnya.

โ€œKalau masih ada dokumen yang belum dibayar dan diajukan di 2021, itu di luar jangkauan saya,โ€ tegasnya.

Rahmat juga mengaku pernah menerima dana perjalanan dinas pada 2020 saat melakukan konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda). Namun, ia tidak menerima dana untuk kegiatan serupa di 2021 karena tidak ikut serta.

โ€œKwitansi yang ditandatangani itu bukan tanda tangan saya. Saya baru tahu saat diperiksa di BAP,โ€ ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai aturan Permendagri tentang SPPD, perjalanan dinas tidak boleh menjadi utang-piutang lintas tahun anggaran.

Kasus ini berawal dari pencairan dana UP sebesar Rp900 juta oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morut pada tahun 2021. Dana tersebut digunakan untuk membayar perjalanan dinas tahun 2020 sebesar Rp539,2 juta, perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp139,7 juta, dan medical check-up sebesar Rp30 juta.

Dugaan tindak pidana korupsi muncul karena sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membayar kegiatan tahun sebelumnya, yang menurut peraturan tidak diperbolehkan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Asri Taufik (AT), selaku bendahara, melakukan pencairan dana atas perintah Rijal Thaib Sehi (RTS), mantan Kabag Umum. Termasuk di dalamnya pembayaran kepada mantan bupati MAAS, serta permintaan dana sebesar Rp89,2 juta untuk ajudan dan staf bupati.

Ketiga terdakwa, yakni Moh Asrar Abd Samad (MAAS), Rijal Thaib Sehi (RTS), dan Asri Taufik (AT), dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak JPU. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA