PALU,- Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Palu mendesak Polres Palu agar segera menuntaskan dugaan kasus penipuan jual beli kendaraan bermotor yang menimpa seorang jurnalis berinisial MY. IKADIN menilai perkara tersebut tergolong sederhana dan seharusnya dapat dengan mudah diungkap oleh kepolisian.
Ketua DPC IKADIN Kota Palu, Syahrudin Etal Douw, menyatakan aparat penegak hukum tidak semestinya mengalami kesulitan dalam mengusut kasus tersebut, mengingat dukungan kewenangan hukum, teknologi, serta sarana penyelidikan yang dimiliki Polri.
โKasus ini seharusnya mudah dilacak dan diungkap. Tidak perlu waktu berlarut-larut untuk menyeret pelaku ke proses hukum jika ditangani secara serius,โ ujar Syahrudin, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada 28 November 2025, berawal dari transaksi jual beli kendaraan yang ditawarkan melalui media sosial oleh seorang pria bernama Rizki. Korban MY kemudian mendatangi lokasi kendaraan di Jalan S. Parman, Kota Palu, guna memastikan keberadaan unit yang ditawarkan.
Di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan bernama Inggrid yang berada bersama unit kendaraan tersebut. Menurut Syahrudin, Inggrid menyampaikan pernyataan yang mengindikasikan adanya keterkaitan dengan Rizki selaku pihak yang menawarkan kendaraan.
โInggrid menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada beberapa calon pembeli, namun mereka diminta menunggu karena kendaraan tersebut akan dibeli oleh MY,โ jelasnya.
Setelah memeriksa unit kendaraan, MY kemudian mentransfer uang sebesar Rp80 juta melalui aplikasi perbankan daring. Sebelum transfer dilakukan, MY kembali memastikan nomor rekening tujuan kepada Inggrid, yang disebut sebagai milik Rizki dan dibenarkan oleh Inggrid.
Berdasarkan kronologis tersebut, Syahrudin menilai terdapat dugaan kuat adanya keterkaitan antara pihak yang menawarkan kendaraan dengan pihak yang menguasai unit tersebut. Ia juga mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dilakukan kepada Rizki apabila kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Inggrid.
โDalam praktik umum, pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik barang. Jika ada pihak yang membantu menjualkan, maka imbalan diberikan setelah transaksi selesai,โ tegasnya.
Syahrudin menambahkan, dengan kemampuan pelacakan digital, kewenangan hukum, serta fasilitas penyelidikan yang dimiliki kepolisian, pengungkapan kasus ini seharusnya tidak menemui hambatan berarti.
Atas dasar itu, IKADIN Kota Palu mendesak Polres Palu untuk segera melacak keberadaan Rizki serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang menguasai unit kendaraan tersebut.
โIni bukan hanya soal kerugian materiil yang dialami korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus penipuan,โ pungkasnya.(*)





