PALU,- Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mempertanyakan pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, dengan alasan wilayah tersebut berada dalam konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Safri menilai pernyataan tersebut menyederhanakan persoalan pertambangan ilegal dan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT CPM tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar pemegang izin.
โPernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu merupakan konsesi PT CPM mengabaikan fakta hukum. Status Kontrak Karya tidak otomatis melegalkan aktivitas pihak lain yang menambang atau mengolah emas tanpa izin,โ ujar Safri, Rabu (15/1/2026).
Ia menegaskan, apabila penegakan hukum hanya didasarkan pada status kepemilikan wilayah konsesi, maka berbagai rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal akan kehilangan daya ikat.
โPenegakan hukum seharusnya berangkat dari realitas di lapangan. Jika tidak, negara seolah hanya hadir di atas kertas,โ katanya.
Safri menjelaskan, setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun kerja sama yang sah dengan PT CPM tetap dapat dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI).
โMeskipun Poboya berada dalam konsesi CPM, aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa kemitraan legal tetap merupakan PETI,โ tegasnya.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.
Menurut Safri, persoalan tambang ilegal di Poboya tidak dapat dilihat hanya dari aspek kepemilikan izin wilayah. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menelusuri siapa pelaku kegiatan, bentuk aktivitas yang dilakukan, serta legalitas perizinannya.
โMengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak yang tidak berizin justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam,โ ujarnya.
Selain itu, Safri juga menyoroti dugaan aktivitas perendaman emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida di kawasan Poboya. Menurutnya, praktik tersebut menjadi indikator kuat bahwa aktivitas ilegal masih berlangsung.
Ia mengingatkan, selain berpotensi merusak lingkungan, penggunaan sianida dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis.
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendesak Polda Sulawesi Tengah agar tidak semata-mata berpegang pada status perizinan lahan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang terjadi di lapangan.
โPublik tidak membutuhkan penjelasan soal status lahan semata. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman. Jika aparat hanya diam, wajar jika masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di Poboya,โ tutup Safri. (*)







